Beras Oplosan, Kejagung Akan Periksa Enam Perusahaan Hari ini

Spektroom - Ada Istilah “Orang Indonesia belum disebut Makan kalau belum ketemu Nasi” Namun, di balik kebutuhan dasar ini, muncul keprihatinan beredarnya beras oplosan.
Kejahatan mafia pangan terhadap urusan perut rakyat ini merupakan bukti lemahnya pengawasan di bidang pangan. Oleh karena itu, Negara harus hadir secara tegas, tidak hanya dengan retorika, tetapi dengan sistem yang mampu menutup celah penyimpangan
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan penyelidik baru memanggil enam perusahaan untuk dimintai keterangan terkait kasus beras oplosan.
Keenam perusahaan ini adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group.
"Pemeriksaan enam perusahaan akan dilakukan Senin (28/7/2025). Surat pemanggilan ini juga sudah dikirimkan pada perusahaan pada Rabu (23/7/2025)". kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan hasil investigasi Kementan bersama Satgas Pangan menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu alias oplosan mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu
Tindakan pengoplosan dapat melanggar berbagai peraturan, termasuk undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang pangan, dan undang-undang lainnya