Beri Imbauan, Satlantas Tabalong Pasang Spanduk Larangan Knalpot Yang Tidak Sesuai Standar Pabrik

Beri Imbauan, Satlantas Tabalong Pasang Spanduk Larangan Knalpot Yang Tidak Sesuai Standar Pabrik
Petugas memperlihatkan imbauan spanduk larangan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.(Foto Humas Polres Tabalong)

Junaidi, Agung Yunianto

Tabalong-Spektroom : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan melalui pemasangan spanduk, Minggu (5/4/26).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan, S.H., M.M., bersama personel Satlantas Polres Tabalong. Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya di Jalan Ir. PHM Noor Simpang Toko Mawar, Jalan H. Ismail Abdullah Gang Anggrek 1 Pembataan, Jalan H. Ismail Abdullah samping Polres, Jalan Ir. PHM Noor simpang depan Polres, serta Jalan Ir. PHM Noor Simpang Belimbing.

Petugas memperlihatkan imbauan spanduk larangan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.(Foto Humas Polres Tabalong)

Melalui kegiatan ini, Polres Tabalong mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan, karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan akibat suara bising yang ditimbulkan.

Selain itu, penggunaan knalpot tidak standar juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berpotensi merusak komponen kendaraan, menimbulkan polusi suara dan udara, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan, hal tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan lingkungan. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Dengan adanya pemasangan spanduk ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong.(*)

Berita terkait

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan, Pokir DPRD Harus Sesuai Kewenangan Provinsi

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan, Pokir DPRD Harus Sesuai Kewenangan Provinsi

Padang-Spektroom : Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa setiap program yang direncanakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 harus diarahkan pada urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar. Penegasan tersebut juga berlaku terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, yang menurut Mahyeldi perlu diselaraskan dengan kewenangan pemerintah provinsi

Rafles
ссс