Beri Kepastian Hukum, Keraton Yogyakarta Serahkan 141 Serat Palilah kepada Warga Turgo
Spektroom - Keraton Yogyakarta menyerahkan sebanyak 141 serat palilah atau surat keputusan pemanfaatan tanah Kasultanan kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
Penyerahan dilakukan oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1/2026).
Penyerahan serat palilah tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi dalam memanfaatkan tanah Kasultanan, baik sebagai tempat tinggal, tempat usaha, maupun fasilitas umum.
GKR Mangkubumi menjelaskan, serat palilah yang diserahkan berlaku selama satu tahun sambil menunggu penyelesaian proses administrasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, izin pemanfaatan tanah tersebut akan ditingkatkan menjadi serat kekancingan dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun.
“Serat palilah ini berlaku satu tahun untuk melengkapi proses administrasi. Setelah selesai, nanti akan berganti menjadi serat kekancingan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang,” ujar GKR Mangkubumi.

Ia menegaskan, pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, baik yang diatur dalam Peraturan Gubernur maupun regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Tidak bisa serta-merta menggunakan ataupun memberikan izin pemanfaatan tanah Sultan Ground tanpa mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
GKR Mangkubumi berharap, serat palilah yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa manfaat bagi masyarakat penerima.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengimbau warga penerima serat palilah agar menjaga dan merawat tanah Kasultanan yang dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.
“Mari dirawat dan ditata dengan sungguh-sungguh, jangan semaunya sendiri dalam memanfaatkannya,” pesan Harda. (Fatmawati)