Beri Pemahaman Pelaku Industri, Ditjen Cipta Karya Gelar Refreshment Penguatan Pemahaman TKDN

Beri Pemahaman Pelaku Industri, Ditjen Cipta Karya Gelar Refreshment Penguatan Pemahaman  TKDN
Foto: Capture Zoom Meet

Spektroom - Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Menggelar Refreshment Penguatan Pemahaman Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Adaptasi terhadap Dinamika Regulasi Terkini, secara daring dan luring bertempat di Graha Wiksa Praniti Bandung, Jum'at (19/9/2025).

Menurut Kasubdit Teknologi dan Peralatan Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan, Ditjen Cipta Karya Ir. Fitrijani Anggraini MT, Kegiatan penyegaran atau penguatan kembali pemahaman mengenai TKDN tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku industri maupun pihak yang terkait dengan TKDN, seperti Lembaga Verifikasi Independen.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyamakan persepsi mengenai aturan baru TKDN yang mengalami reformasi, yang berfokus pada proses yang lebih murah, cepat, dan transparan.

audio-thumbnail
Voice TKDN
0:00
/80.93

"Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respon terhadap tuntutan kemandirian ekonomi nasional, di tengah situasi Global saat ini" terang Fitrijani.

Pemerintah, lanjutannya, telah menetapkan berbagai regulasi, seperti Undang Undang Nomor 3/2014, tentang perindustrian, Perpres 46/2025, tentang pengadaan barang dan jasa, yang mewajibkan dan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri (PDN), di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Komitmen ini diperkuat melalui pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan berbagai surat edaran yang terkait.

Sedangkan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai perkembangan dan kebijakan terbaru, terkait penerapan PDN di kementerian PU, khususnya di Direktorat Jenderal Cipta Karya.

"Selain itu juga membuka ruang diskusi terkait tantangan dan praktek penerapan TKDN, produk berkaitan KDM dalam pembangunan infrastruktur Cipta Karya Kementerian PU"terang dia.

Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP

Sementara diforum yang sama Kabag. Hukum dan Kerjasama di Kementrian Perindustrian M.Rynaldi, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) mengalami beberapa reformasi besar untuk mempercepat dan mempermudah pengurusannya.

Foto Capture Zoom Meet

Pada regulasi sebelumnya Tidak ada Insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di sektor industri manufaktur.

"Unsur nilai kemampuan Intelektual masuk dalam komponen perhitungan TKDN. Tidak ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan litbang" ujarnnya.

Dengan adanya perubahan tata cara penghitungan nilai TKDN, saat ini Pelaku Usaha dapat lebih mudah mendapatkan nilai TKDN Barang minimal nilai 25 % apabila perusahaan sebagian besar memiliki tenaga kerja langsung WNI dan berinvestasi di Indonesia.

"Insentif bagi pelaku usaha yang telah melakukan pengembangan litbang yang menghasilkan nilai kemampuan intelektual (brainware), diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%"kata Rynaldi. Lain dari itu, perusahaan juga bisa mendapatkan nilai BMP hingga maksimal 15 % dengan lebih mudah karena terdapat 15 (lima belas) komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih oleh pelaku usaha.(@Ng).

Berita terkait