Bima Arya : "Kewenangan Tanpa Kemampuan Adalah Angan Angan dan Kewenangan Tanpa Integritas Hanya Melahirkan Kesewenangan"
Jakarta Pusat- Spektroom: Berbicara masalah Otonomi Daerah (Otoda) tidak akan terlepas dari Kewenangan dan kewenangan inilah yang menjadi pembeda antara 30 tahun usia Otoda dengan era sebelumnya.
Namun otoda selalu berproses tanpa henti dan Otoda bukan hal yang statis namun selalu terjadi perubahan menyesuaikan zaman. Rentang waktu 30 tahun, adalah proses untuk terus menyempurnakan memperbaiki mengevaluasi otonomi daerah, melalui konsepsi kewenangan yang lekat dengan otonomi daerah itu sendiri.
Hal itu disampaikan Wakil Mentri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam amanatnya pada upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, dihalaman Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat Senin (27/4/2028).
Menurut Wamen, Kewenangan tanpa kemampuan adalah angan angan dan kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang wenangan dan operasi tangkap tangan.
Lebih dari itu, desentralisasi tanpa diiringi dan imbangi oleh keadilan juga hanya akan memproduksi ketimpangan-ketimpangan.
Namun demikian Bima Arya juga menegaskan bahwa Otoda bukan hanya sekedar kewenangan namun lebih kepada tanggung jawab untuk selalu memberikan pelayanan publik.
"Otonomi daerah sekali lagi bukan hanya soal kewenangan tetapi juga adalah tanggung jawab untuk terus memberikan pelayanan publik serta tanggung jawab untuk membangun pemerintahan yang berintegritas, tanggung jawab untuk terus menghadirkan layanan publik yang paling mendasar yang bisa dirasakan oleh masyarakat." tandasnya lagi.
Membacakan amanat tertulis Mendagri Tito Karnavian, Wamendagri Bima Arya juga menjelaskan, otonomi daerah tidak ada artinya tanpa diikuti ikhtiar untuk terus menyandingkan antara demokrasi dan pemerintahan yang efektif.
"Dengan lain perkataan bahwa otonomi adalah buah dari demokrasi, tapi otonomi dan demokrasi tanpa pemerintahan yang efektif maka tidak akan bisa dirasakan oleh masyarakat" terang Wamendagri.
Sementara di Provinsi Lampung, upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, berlangsung di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, sebagai inspektur upacara.
Untuk diketahui, Hari Otonomi Daerah ke-XXX tahun 2026 yang diperingati pada 25 April. Dengan tema "Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita", peringatan ini menekankan pentingnya sinergi, inovasi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pembangunan yang merata serta memperkuat pelayanan publik.
Mengangkat Tema "Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita" bertujuan emperkuat sinergi pusat-daerah untuk mempercepat pencapaian tujuan nasional.
Memperingati Hari Otonomi Daerah, juga dimanfaatkan sebagai Refleksi untuk memaksimalkan peran daerah dalam desentralisasi untuk keadilan sosial.
Sedangkan Fokus peringatan adalah pada tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inovatif di tingkat daerah.(@Ng).