Biomassa Rusak Siklus Ekologi, Tak Bisa Dianggap Solusi Iklim
Yerevan-Armenia-Spektroom : Pemanfaatan biomassa pelet kayu dalam agenda transisi energi memicu deforestasi masif, memperluas konflik dan hilangnya keanekaragaman hayati. Karenanya, biomassa tak bisa diperlakukan sebagai solusi iklim.
Pengingat itu disampaikan masyarakat sipil dalam aksi memperingati gerakan Big Bad Biomass di Yerevan, Armenia pada 21 Oktober 2026. Aksi berlangsung di tengah gelaran Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD). Diinisiasi 4 tahun silam, gerakan Big Bad Biomass mempertanyakan penggunaan biomassa berbasis hutan–seperti pelet kayu dan serbuk gergaji–sebagai bahan baku pembangkit listrik berkedok transisi energi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menggaungkan biomassa sebagai pilar penting transisi energi nasional. Pelet kayu diklaim menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan bahan bakar fosil.
Klaim itu mendorong pengembangan besar-besaran pelet kayu, yang kemudian dibakar bersama batu bara (co-firing) di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Praktik tersebut mulai masif pada tahun 2025, dengan target sebesar 3,2 juta metrik ton dan meningkat hingga 10,2 juta metrik ton pada 2030.
Sebagian besar biomassa pelet kayu bersumber dari Hutan Tanaman Energi (HTE), yang sebagian izinnya merupakan transformasi dari izin kehutanan lain (PBPH) lewat skema multi usaha kehutanan (MUK). Pengembangan konsesinya diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 62 Tahun 2019 tentang HTE. Hutan buatan berjenis monokultur itu ditanami pohon berkayu yang pertumbuhannya cepat, misalnya gamal, kaliandra, eukaliptus dan sengon.
Pemerintah mengklaim HTE merupakan tulang punggung bagi ekonomi hijau dan transisi energi terbarukan. Skema itu digadang-gadang menciptakan iklim investasi hijau yang inklusif dengan melibatkan kemitraan masyarakat sekitar hutan.
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI), Agung Ady Setyawan menilai pengembangan biomassa pelet kayu bertentangan dengan semangat melindungi keanekaragaman hayati.
"Perluasan konsesi perkebunan untuk memenuhi permintaan biomassa telah mendorong deforestasi, mengancam area dengan keanekaragaman hayati tinggi serta meningkatkan konflik atas tata kelola sumber daya alam. “Biomassa yang bersumber dari deforestasi bukanlah energi bersih. Itu adalah kerusakan lingkungan yang disamarkan sebagai solusi iklim," ujar Agung Setyawan dalam siaran pers yang diterima Spektroom, Jumat (23/10/2026).
Analisis spasial FWI menunjukkan luas perkebunan energi pada 2026 akan mencapai 1,82 juta hektare, yang melibatkan total 49 perusahaan. Deforestasi yang terjadi di dalam kawasan HTE selama periode 2021–2025 mencapai 53.450 hektare.
Negara menunjuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk mengembangkan co-firing. Hingga tahun 2026 PLN telah mengimplementasikan program tersebut di 52 dari 253 PLTU batu bara dengan total kapasitas 18,9 gigawatt. Perusahaan ini mengklaim program co-firing di puluhan PLTU telah berhasil menekan ratusan ribu hingga jutaan ton emisi CO₂.
Direktur Eksekutif Trend Asia, Yuyun Indradi menilai klaim biomassa mereduksi emisi hanyalah kedok belaka. Siklus yang kerap disebut “energi hijau” justru meningkatkan emisi dari alih fungsi lahan dan deforestasi. Riset Trend Asia mencatat pembakaran biomassa kayu dapat menghasilkan emisi karbon hingga 26,48 juta ton, angka yang menciptakan utang karbon alih-alih bersifat netral karbon.
Trend Asia menghitung, 52 PLTU itu membutuhkan lahan sekitar 2 juta hektare per tahun. Luasan itu diprediksi menghasilkan 10 juta ton pelet kayu per tahun. Bila sebatang tanaman HTE memiliki siklus hidup sekitar 5-7 tahun, maka total lahan yang dibutuhkan dalam satu siklus berkisar 10 juta-14 juta hektare. Bisa dibayangkan besarnya ancaman emisi, deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati bila kebijakan itu bersifat mandatory di seluruh PLTU batu bara.
Meski mensubstitusi bahan bakar fosil, praktik co-firing tetap melanggengkan PLTU batu bara yang kerap menimbulkan masalah ekologi.
Agung mendesak pemerintah mengakhiri subsidi dan insentif yang mendukung penghancuran hutan atas nama transisi energi. Sebaliknya, pemerintah wajib memprioritaskan perlindungan hutan alam yang tersisa serta memastikan Masyarakat Adat dan komunitas lokal berada di pusat transisi energi yang adil, transparan dan berkelanjutan.