Birokrasi Di Kalsel Yang Makin Korup, "Kada Ingat Mati"
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu substansi pelayanan publik yang rawan terjadi mal-administrasi dan korupsi.
Spektroom - Dalam minggu ini Noorhalis Majid, dari Ambin Demokrasi, mendapat cerita banyak sekali dari orang-orang yang berurusan dengan birokrasi, terutama terkait pengurusan izin berusaha dan pengalaman melaksanakan proyek Pemerintah. Mereka putus asa, melihat dan merasakan kondisi birokrasi yang semakin buruk, korup, arogan, sekehendak hati.
"Kesimpulannya, betul sudah berbasis elektronik dan layanan digital. Betul sudah ada Mall Pelayanan Publik yang katanya mempermudah segala urusan. Faktanya, urusan tetap tidak mudah, bukan hanya dipim-pong, disuruh ke sana – ke sini. Waktu, proses, prosedur, syarat, dan semua ketentuan SOP pelayanan publik yang mestinya memberikan kepastian, justru malah dibuat tidak pasti, dibikin abu-abu," ungkap Norhalis, Rabu (14/1/2025).
Bahkan menurut Norhalis, tanpa malu menyebut jumlah uang yang diminta, serta persentase pembagian jatah. Untuk Kepala Daerah sekian jumlahnya, Kepala Dinas sekian persen, jatah Sekretaris Dinas juga harus ada, dan termasuk untuk semua yang dianggap berkontribusi memberikan pelayanan.
Minimal harus menyediakan 3 sampai 4 amplop dengan jumlah uang yang sudah ditetapkan. Kalau tidak tersedia, urusan tidak akan lancar. Izin tidak akan diberikan. Restu Kepala Daerah tidak akan turun. Bahkan dengan arogan, seorang Kepala Daerah berkata, “Sekarang kekuasaan ada ditanganku, terserah aku ai”. Menggambarkan arogansi dan ketidakpastian dalam pelayanan birokrasi.

Ada pula cerita Pengusaha yang mengerjakan proyek Pemerintah dengan penunjukan langsung. Dia diajari untuk mark up proyek. Pengusaha tersebut kaget, sebab diajari oleh birokrat bagaimana menjadi maling. Tidak tanggung-tanggung, disuruh menambahkan nilai proyek hingga 60%, dan nilai penambahan tersebut diperuntukkan untuk dibagi-bagi. Untuk Kepala Daerah, Kepala Dinas, dan untuk kesejahteraan bersama. Kalau tidak mau, proyek akan dipindahkan kepada Pengusaha lain yang bersedia mengerjakannya.
"Pengusaha tidak punya pilihan. Juga tidak berani melaporkan. Saya sudah sarankan lapor Inspektorat, sebagai Lembaga Pengawasan Internal di birokrasi. Bahkan dengan gagah saya juga menyarankan agar lapor Ombudsman, lapor Polisi, lapor Kejaksaan. Mereka tidak mau. Selain kurang percaya dengan Lembaga-lembaga tersebut, juga tidak berani, karena berimplikasi pada masa depan usaha Para pengusaha tersebut," ungkap Norhalis Majid yang juga pernah menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel.
Dilematik bagi Para Pengusaha untuk melaporkan segala tindakan busuk birokrasi, karena khawatir kelak tidak dilayani, izin tidak diberikan, dianggap tidak akomodatif, tidak mau bermitra, dan sebagainya.
Mendengar cerita-cerita busuk tersebut, kesimpulan saya, yang harus dibenahi oleh Bangsa ini bukanlah perbaikan gizi berupa makanan sehat. Namun yang jauh lebih penting dan mendasar, adalah perbaikan mental dan spiritual. Supaya ingat, bahwa semua kebusukan mental yang terimplementasi pada tindakan dan sikap, termasuk tindakan busuk para birokrat adalah cermin spiritual, sesungguhnya akan dibawa sampai mati untuk dipertanggungjawabkan. Kecuali sudah kada ingat mati.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu substansi pelayanan publik yang rawan terjadi mal-administrasi dan korupsi.
Untuk mempermudah pengawasan pelayanan publik dan akses masyarakat, Ombudsman RI membuka kanal khusus melalui aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah pada website resmi Ombudsman RI.
"Masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan ke website tersebut atau bisa pula menghubungi via wa di nomor 08111653737. Laporan tidak dipungut biaya dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan," tegas Hadi Rahman.
Katanya, merupakan komitmen Ombudsman untuk menindaklanjuti segala laporan yang masuk sesuai kewenangan Ombudsman.
Catatan langkah Norhalis Majid seperti diungkapkan, sebagai berikut :
Noorhalis Majid pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selama kurang lebih satu dekade, sebelum serah terima jabatan kepada Hadi Rahman pada awal Januari 2021. Ia dikenal aktif dan dedikatif dalam memajukan pelayanan publik di Kalsel, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala perwakilan.
Beberapa poin penting:
Jabatan: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel.
Masa Jabatan: Sekitar tahun 2010 hingga awal 2021.
Transisi Jabatan: Digantikan oleh Hadi Rahman pada 11 Januari 2021.
Dedikasi: Memberikan kontribusi besar pada kualitas pelayanan publik di Kalsel selama masa jabatannya.*****