BKN Gelar Rakor Kepegawaian, Pemkab Pasaman Barat Siap Implementasikan Kebijakan Manajemen ASN Terbaru
Spektroom - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Nasional di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (19/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Daerah dan Kepala BKPSDM dari seluruh Indonesia, termasuk Wakil Bupati Pasaman Barat H. M. Ihpan dan Kepala BKPSDM Pasaman Barat, Agusli.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif, yang juga menjadi narasumber utama. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan meningkatnya tuntutan layanan publik.
“Tuntutan kebutuhan layanan publik terhadap ASN semakin tinggi dan perlu penyesuaian sehubungan tuntutan zaman,” tegasnya.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa pengelolaan ASN harus berasaskan efektivitas, efisiensi, kemudahan layanan, serta memberikan perlindungan dan kebahagiaan bagi ASN. Digitalisasi proses kepegawaian menjadi langkah penting dan mendesak dalam mempercepat pelayanan publik.
Ia menyampaikan bahwa BKN telah meluncurkan berbagai inovasi dalam dua tahun terakhir. Di antaranya adalah proses kenaikan pangkat yang kini dapat dilakukan sebanyak 12 kali setahun, kewajiban penggunaan aplikasi I-Mutasi, penerapan manajemen talenta, serta penguatan data ASN digital. Selain itu, BKN juga terus mempermudah proses pengurusan pensiun agar lebih cepat dan efisien bagi para ASN.
Menurutnya, pelayanan kepegawaian perlu mencontoh standar tinggi layanan sektor perbankan yang sukses memenuhi kebutuhan nasabah dengan cepat dan tepat.
Wakil Bupati Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, H. M. Ihpan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rakor ini. Ia menilai kegiatan tersebut memberikan informasi penting dan langsung dari sumber utama kebijakan kepegawaian nasional.
“Banyak informasi kepegawaian yang kita dapatkan langsung dari sumber utamanya, dan Pemda Pasaman Barat melalui BKPSDM berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan dimaksud,” ujarnya.
Pemda Pasaman Barat akan menindaklanjuti arahan BKN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian, memperkuat tata kelola ASN, dan mendukung transformasi digital sesuai ketentuan nasional. (RRE/Rel)