Buang Sampah ke Pantai, Seorang Ibu Rumah Tangga di Padang Ditipiring

Spektroom - Aksi memalukan dilakukan seorang oknum warga di area Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, Kota Padang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) kedapatan membuang sampah ke laut dan tertangkap kamera netizen. Aksinya menjadi viral di media sosial.
Mendapati perilaku tak baik itu, petugas Dinas Lingkungan Hidup beserta tim langsung mencari pelaku pembuang sampah sembarangan. Begitu diketahui identitasnya, tim kemudian mendatangi rumah pelaku.
"Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Kota Padang Fadelan Fitra Masta, Senin (6/10/2025).
Aksi buang sampah ke laut itu merupakan tidakan yang merusak lingkungan. Hal ini menurut Fadelan dapat menimbulkan pencemaran, serta melanggar aturan kebersihan dan ketertiban umum.
"Kejadian ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring)," jelas Fadelan.
Pada hari itu juga pelaku pembuang sampah diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota dan perangkat wilayah. Pelaku ditipiring sesuai aturan berlaku. Pihak terkait juga melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pelaku mendapat sanksi dan diharapkan setelah ini masyarakat lebih disiplin.
"Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," jelas Fadelan.
Kadis LH Kota Padang mengakui bahwa saat ini kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih minim. Disiplin membuang sampah di tempat yang disediakan juga masih rendah. Termasuk masih adanya warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan seperti di area pantai dan lainnya.
"Karena itu, ke depan kita akan terus memantau siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan, bagi yang kedapatan akan kita tindak di tempat," jelasnya.
Selain itu, Fadelan juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke laut. Pemko saat ini telah menyediakan layanan resmi LPS di setiap kelurahan. Layanan ini dapat dimanfaatkan warga untuk pengelolaan sampah.
"Pemko juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa, sehingga bisa segera ditindak," pungkas Kadis LH Padang itu.(RRE/Charlie)