Bulan K3, Momentum Nasional Komitmen Lindungi Tenaga Kerja Indonesia
Spektroom - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026, di Aula Langkau Bapekat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Senin (12/01/2026).
Pencanangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harrison, M.Kes., melalui penekanan tombol sirine dan penyerahan bendera K3.
Pencanangan tersebut, menurut Harrison, ada pesan tersembunyi tentang keselamatan manusia yang bekerja di berbagai sektor, dari tambang hingga jasa digital.
"Pencanangan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, Bulan K3 adalah momentum nasional untuk meneguhkan kembali komitmen melindungi tenaga kerja Indonesia" ujar dia.
Komitmen itu menjadi penting ketika data nasional menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Pada tahun 2024 saja, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja di Indonesia.
Angka tersebut bukan sekadar statistik dingin. Di baliknya, ada pekerja yang kehilangan kemampuan untuk bekerja, ada yang kehilangan nyawa, dan ada keluarga yang kehilangan tulang punggung ekonomi.
Harisson menekankan bahwa setiap kecelakaan adalah tanda adanya celah dalam sistem kerja yang seharusnya melindungi manusia.
“Satu kecelakaan kerja adalah alarm keras. Ada proses yang tidak aman, peralatan yang tidak layak, atau budaya K3 yang belum benar-benar mengakar,” ujarnya.
Kalimantan Barat sendiri memiliki karakter wilayah dengan risiko kerja yang beragam. Sektor perkebunan, konstruksi, pertambangan, transportasi, hingga jasa dan ekonomi digital sama-sama memiliki potensi bahaya.
"Karena itu, K3 tidak bisa dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan pondasi utama dunia kerja" tandas Sekda Harrison.
Diforum yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Drs. Ahmad Priyono, M.M., menyampaikan bahwa Bulan K3 Nasional diperingati setiap 12 Januari hingga 12 Februari sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan kerja.
Peringatan ini memiliki dasar hukum kuat sejak ditetapkan pada 1984.
"Melalui Bulan K3, pemerintah mendorong lebih banyak perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan menargetkan nihil kecelakaan kerja" katanya.
Namun lebih dari itu, Bulan K3 membawa pesan kemanusiaan: setiap pekerja berhak bekerja dengan aman dan pulang ke rumah dengan selamat, hari ini dan esok hari.