Bupati Jember: Pelayanan Sigap Penting, Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Harus Dipersulit
Spektroom - Pengurusan KTP di Jember kini semakin mudah dan efisien. Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya menyederhanakan alur administrasi kependudukan agar masyarakat tidak lagi direpotkan dengan proses yang panjang dan berbelit. Melalui sistem yang lebih tertata dan pelayanan yang ramah, warga dapat mengurus KTP dengan lebih cepat dan nyaman.
“Jika dalam prosesnya Anda mengalami kendala, merasa dipersulit, atau menemukan oknum yang tidak melayani dengan semestinya, segera laporkan melalui kanal Wadul Gus’e,”ungkap Bupati Fawait (06/08/2025)
Pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik yang cepat, transparan, dan manusiawi adalah prioritas utama demi meningkatkan kepuasan masyarakat Jember.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Jember Bambang Saputro menjelaskan, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melibatkan pihak kecamatan.
“Pentingnya kerjasama dan kesinambungan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Dispendukcapil Jember hanya untuk permasalahan yang sebenarnya bisa diajukan melalui kecamatan." ungkapnya.
Dispendukcapil terus mengupayakan penyelesaian berkas akta, KK, dan KIA dalam waktu maksimal empat hari kerja, sesuai standar pelayanan yang tercantum di website resmi Dispendukcapil.
"Keterlambatan waktu pelayanan biasanya karena ada kesalahan atau berkas pemohon tidak lengkap." jelasnya.
Bambang menegaskan, Dispendukcapil dan 31 kecamatan membangun kesepahaman dan komitmen bersama dalam penyelarasan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
“Sinergi antara Dispendukcapil dan kecamatan diharapkan dapat menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, transparan dan responsif bagi masyarakat Jember,”pungkasnya.(Budi S)