Bupati Jeneponto Dorong Sertifikasi Tanah Fasilitas Umum Cegah Sengketa
Spektroom - Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, MM, menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, di Dusun Labuangbaji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (14/1/2026).
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dan preventif dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah di tengah masyarakat.
Bupati berharap agar ke depan, selain tanah milik masyarakat, aset-aset fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, termasuk sekolah dasar, juga dapat disertifikatkan.
"Aset fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, harus disertifikatkan, sehingga memiliki legalitas yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari." ujar Bupati.
Menurut Bupati, kepastian hukum atas tanah merupakan pondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah, menciptakan rasa aman, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan GEMAPATAS ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, pemasangan patok tanda batas tanah secara simbolis.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah semakin meningkat sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik dan sengketa lahan di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya guna memastikan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Terpisah,bdi hubungi Spektroom via ponsel Kepala BPN Jeneponto Achmadi Natsir S.H.,M.H mengatakan, Sertifikat yang diserahkan Bupati Jeneponto terdiri 5 Sertifikat Wakaf Mesjid , dan masing- masing 1 Sertifikat untuk Asset Pemda dan PT PLN.
"Ada 5 sertifikat Wakaf Masjid dan 1 Sertifikat Aset Pemda dan PT. PLN Persero." ujarnya.