Bupati Karolin Margret Natasa Minta Warga Ikuti Pendataan Lahan Eks PT Aria
Landak - Spektroom — Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau warga di kawasan eks PT Aria untuk mengikuti proses pendataan dan identifikasi lahan yang tengah dilakukan pemerintah daerah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tahapan ini dinilai penting sebagai dasar pemenuhan hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka garap.
Imbauan tersebut disampaikan usai Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Aria di Aula Bappeda Landak, Senin (13/04/2026).
Dalam forum itu, Karolin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses penyelesaian lahan agar warga memiliki dasar administrasi yang kuat.
“Pendataan dan identifikasi ini menjadi langkah awal agar masyarakat bisa mendapatkan haknya secara sah,” kata Karolin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, konflik pertanahan di wilayah Landak kerap terjadi. Untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang, pemerintah daerah melakukan mitigasi dengan mengidentifikasi perusahaan yang tidak memperpanjang HGU.
Selanjutnya, izin usaha perkebunan perusahaan tersebut dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. Karolin berharap masyarakat penggarap, yang umumnya merupakan petani mitra dari perusahaan sebelumnya maupun warga lokal yang pernah menyerahkan lahan, dapat memperoleh hak atas tanah yang telah lama mereka usahakan.
Namun demikian, ia menegaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah daerah bersama ATR/BPN serta pihak terkait, akan mendampingi masyarakat melalui tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari pengukuran, identifikasi, hingga pengusulan.
“Tidak langsung diberikan hak kepemilikan. Semua harus melalui proses yang jelas agar tepat sasaran,” ujarnya.
Karolin mengakui sebagian warga menilai proses tersebut rumit.
Namun, menurut dia, tahapan itu diperlukan untuk memastikan lahan hanya diberikan kepada petani yang benar-benar menggarap dan tinggal di lokasi, bukan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Ia juga meluruskan adanya kesalahpahaman terkait kegiatan pengukuran dan pendataan. Tanpa data yang valid, pemerintah tidak memiliki dasar untuk mengajukan proses lanjutan.
Lebih lanjut, Karolin menegaskan adanya perbedaan kewenangan antara pemerintah daerah dan Bank Tanah.
Pemkab Landak bersama ATR/BPN bertugas melakukan identifikasi dan pemetaan, sementara mekanisme redistribusi lahan berada pada kewenangan tersendiri.
“Semua proses ini harus dilalui untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi,” katanya.
Karolin mengajak warga mengikuti arahan pemerintah dan aktif mencari informasi jika masih terdapat hal yang belum dipahami. Ia juga membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah di Ngabang terkait program pertanahan yang sedang berjalan.