Bupati Madiun Serahkan SK Proyek Pembangunan Infrastruktur 2026 kepada Kajari
Madiun-Spektroom : Bupati Madiun Hari Wuryanto, S.H. (6/4/2026) menyerahkan SK Bupati Madiun Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Ahmad Hariyanto Mayangkoro tentang Proyek Pembangunan infrastruktur Strategis TA 2026 di Kabupaten Madiun.
Selain itu, Bupati Madiun juga memberikan piagam penghargaan atas pendampingan hukum/pengawalan dan pengamanan proyek strategis daerah Kabupaten Madiun tahun 2025 kepada Kajari dan jajaran.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan atas penyelamatan dan pemulihan asset prasarana, sarana dan utilitas umum Kabupaten Madiun tahun 2025 kepada Kajari, Kasi Datun dan Tim Bidang Datun Kejari Kabupaten Madiun.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan Buku Legal Opinion oleh Kajari Kabupaten Madiun kepada Bupati Madiun disaksikan oleh Waki Bupati dr. Purnomo Hadi, Pj Sekretaris Daerah Sigit Budiarto, S.Sos, beberapa Kepala OPD Pemkab Madiun, Pejabat Kasi dan Kasubag Kejaksaaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kajari Madiun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Ditambahkannya, bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga telah melaksanakan pendampingan hukum terhadap kurang lebih 84 kegiatan dengan total nilai kontrak mencapai Rp. 17,51 miliar.
Sementara itu, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyebut bahwa pihaknya memiliki target besar, termasuk realisasi investasi yang mencapai Rp. 3 triliun rupiah serta penyelesaian berbagai proyek infrastruktur vital yang harus tuntas tepat waktu.
Untuk itu, Bupati menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk memberikan kepastian bahwa setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjut Bupati, kerjasama itu juga untuk menghidari terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sejak dini, serta untuk memastikan proyek strategis tidak terhambat oleh kendala administratif yang berlarut-larut.