Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Pembangunan Rumah Pompa Dan Bendungan Tak Kunjung Selesai.

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Pembangunan Rumah Pompa Dan Bendungan Tak Kunjung Selesai.
Bupati Sidoarjo Murka! Proyek Senilai Rp 7,1 Miliar Amburadul. Foto / Humas Pemda.

Spektroom - Guna mengantisipasi banjir di Kabupaten Sidoarjo, berbagai upaya sudah dilakukan, seperti halnya Proyek Pembangunan Rumah Pompa dan Bendungan di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi , Kabupaten Sidoarjo, senilai Rp 7.128.780.000, menuai sorotan tajam. Proyek yang dimenangkan CV Barokah Abadi ini dinilai gagal total dalam manajemen pekerjaan dan terkesan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak bagi masyarakat.

Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 26 Desember 2025, faktanya hingga Sabtu ( 27 / 12 / 2025 ) masih jauh dari kata selesai. Di lokasi proyek masih terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi, bukti nyata bahwa Kontraktor lalai dan tidak profesional.
Kondisi ini memicu kemarahan Bupati Sidoarjo, Subandi, yang turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak).

Dalam sidak tersebut, Subandi mendapati berbagai kejanggalan di lapangan, mulai dari minimnya material, Progres yang Stagnan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai arahan.

“Sampeyan ini jadi Kontraktor atau malah merampok Pemda? Material tidak ada, triplek tidak ada, alasannya nunggu hari Senin. Saya sudah berkali- kali bilang lantai bawah didahulukan. Akibat kelambatan ini warga Tanggulangin kebanjiran,” tegas Subandi dengan nada geram.

Tak hanya Kontraktor, Konsultan pelaksana CV Pandu Adhigraha juga ikut disorot. Keduanya diduga kuat ‘main mata’, menghitung tenggat waktu dan denda, alih - alih menuntaskan kewajiban sesuai kontrak. Dugaan ini semakin menguat karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya Sense of Urgency dalam proyek yang menyangkut keselamatan Publik.

Dalam sidak tersebut, Bupati Subandi didampingi Kadis PUSDA Dwi Eko Saptono, Kadis BPBD Sabino Mariono, serta Forkopimka Kecamatan Candi. Di hadapan Pejabat Daerah, Subandi bahkan meluapkan kemarahannya kepada seorang pria berkemeja kotak-kotak hitam yang diduga sebagai pelaksana lapangan atau mandor proyek.

Bupati menegaskan, Rumah Pompa dan Bendungan Kedungpeluk memiliki fungsi Strategis Vital, karena menjadi jalur Pembuangan Air dari Wilayah Tanggulangin yang selama ini menjadi langganan banjir. Keterlambatan proyek ini dinilai berkontribusi langsung terhadap penderitaan warga.

“Ini bukan Proyek main - main. Ini menyangkut keselamatan dan kehidupan masyarakat. Kalau kerja asal - asalan, jangan berharap dibiarkan,” tegasnya.

Secara aturan , Kontraktor tidak bisa mengelak dari sanksi. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, kontraktor yang terlambat dikenai denda 1 /1000 per hari dari nilai Kontrak.

Dengan nilai Proyek Rp 7,1 miliar, CV Barokah Abadi harus menanggung denda sekitar Rp 7 juta per hari, yang jika keterlambatan berlanjut bisa mencapai Rp 350 juta lebih hingga proyek benar-benar diselesaikan.

Sidak ini menjadi tamparan keras bagi Kontraktor dan Konsultan Pengawas, sekaligus peringatan tegas bahwa Uang Rakyat bukan ladang Bancakan. Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak akan mentolerir Kontraktor yang bekerja asal-asalan dan mengorbankan kepentingan Masyarakat demi keuntungan Pribadi. ( Agus Suyono)

Berita terkait