Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Lantik 652 Orang PPPK Paruh Waktu
Spektroom - Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status Paruh Waktu. Total sebanyak 652 orang resmi dilantik dan diambil sumpah dengan dipimpin oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir pada Jumat (12/12/25) bertempat di Lapangan M.Yamin, Muaro Sijunjung. Acara Pelantikan ini Dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, jajaran Kepala OPD, unsur Forkopimda Kabupaten Sijunjung serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. PPPK paruh waktu adalah pegawai non ASN di lingkup Kabupaten Sijunjung yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Pegawai Non ASN dengan ketentuan yang berlaku sehingga memenuhi persyaratan untuk dilantik sebagai PPPK paruh waktu.
Dari total 652 PPPK yang dilantik, terdiri dari 563 orang tenaga teknis, 42 orang tenaga guru dan 47 orang tenaga kesehatan. Pelantikan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengisi kebutuhan tenaga aparatur sipil negara (ASN) secara fleksibel, khususnya pada formasi-formasi yang membutuhkan keahlian spesifik namun belum memerlukan komitmen waktu penuh.
Dalam sambutannya, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S. STP, M. Si, menyampaikan harapannya agar para PPPK yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaiknya bagi Kabupaten Sijunjung.
652 PPPK paruh waktu yang dilantik akan ditempatkan di berbagai tempat sesuai keahliannya, tenaga teknis akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung program prioritas pemerintah, tenaga guru akan memperkuat institusi pendidikan dan 47 tenaga kesehatan dalam peningkatan layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya.
Acara pelantikan berjalan khidmat dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan PPPK dari masing-masing formasi. (RRE/Rel)