Catatan Pengawasan Ombudsman Kalsel 2025, Ratusan Aduan Masuk, Mayoritas Keluhkan Layanan Infrastruktur
Junaidi, Agung Yunianto
Spektroom – Sepanjang 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan telah menangani sebanyak 298 Laporan Masyarakat (LM). Sektor yang paling banyak dilaporkan terkait Perhubungan/infrastruktur, Energi dan Kelistrikan, Administrasi Kependudukan, Pendidikan hingga Agraria/pertanahan.
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi
Kalimantan Selatan (Kalsel) saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI mengatakan, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan berupa Tidak Memberikan Pelayanan sebanyak 125 Laporan Masyarakat (LM), Kelalaian/Pengabaian Kewajiban Hukum terdapat 69 LM, penyimpangan prosedur 24 LM, penundaan berlarut 20 LM, permintaan imbalan uang/barang/jasa 4 LM, dan perbuatan tidak patut 1 LM.
“LM yang kami tangani termasuk termasuk RCO (Respon Cepat Ombudsman) dan IAPS (Investigasi Atas Prakarsa Sendiri). Ada LM yang selesai pada tahap verifikasi, saat pemeriksaan, dan ada pula yang masih berproses. Tingkat penyelesaian mencapai 84,23%, sementara untuk tahun 2021 hingga 2024, tingkat penyelesaian mencapai 100% atau tidak ada LM terkategori backlog," kata Hadi Rahman, Jumat sore (19/12/2025) di Banjarmasin.

Atas hal ini, Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik yang responsif, cepat dan solutif dalam menindaklanjuti laporan Masyarakat.
“Ombudsman Kalsel tidak hanya pasif menerima laporan, tetapi juga aktif melakukan pemeriksaan laporan atas prakarsa sendiri”, terang Hadi. Salah satunya melalui pelaksanaan IAPS tahun 2025 ini dimana substansinya terkait dengan pemenuhan hak layanan administrasi kependudukan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Selatan.
Hadi menambahkan, pada periode 5 tahun terakhir (2021-2025), jumlah akses
masyarakat ke Ombudsman Kalsel tidak kurang dari 1.000 atau rata-rata 1.220 per tahun.
Kontribusi terbesar berasal dari Konsultasi Non Laporan, disusul Laporan Masyarakat dan kemudian Surat Tembusan. Akses masyarakat yang tinggi di Ombudsman Kalsel tersebut dimungkinkan terjadi karena 2 strategi utama yang dikembangkan. Pertama, pelaksanaan kegiatan jemput bola atau Ombudsman On The Spot, terutama di daerah-daerah yang jumlah aksesnya tergolong “Rendah” dan “Sangat Rendah”.
“Pada hari yang ditentukan, Tim Ombudsman Kalsel membuka gerai konsultasi dan pengaduan di lokasi yang menjadi pusat keramaian dan sentra pelayanan. Misalnya, Mal Pelayanan Publik (MPP), Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, Kampus, Pasar, Kantor Pemerintah, dan Fesa”, ujar Hadi.
Kedua, pengembangan berbagai kanal pengaduan dalam rangka mempermudah dan mempercepat akses Masyarakat. Selain datang langsung, Ombudsman Kalsel menyediakan kanal-kanal seperti surat, telepon, SMS, WhatsApp, faksimili, pos elektronik (email), laman (website), pusat panggilan (call center) 137 serta media sosial (Facebook, Instagram, X, YouTube).