Cegah Judi Online dan Penipuan, Komdigi Dorong Implementasi Registrasi Biometrik Merata
Jakarta – Spektroom : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga pekan setelah kebijakan diberlakukan, seluruh operator seluler diminta memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan dalam penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan kebijakan berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah. Ia menekankan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara kanal digital dan fisik, antara kota besar dan daerah, serta antar operator.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, penguatan registrasi biometrik merupakan langkah menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini digunakan dalam kejahatan digital. Kebijakan ini disebut sebagai solusi di hulu untuk memutus rantai kejahatan berbasis keuangan digital.
“Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Data mendukung urgensi kebijakan tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026. Hingga 16 Juli 2026, Komdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan kejahatan digital lainnya.
Meutya menegaskan registrasi berbasis biometrik bertujuan agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan. “Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target itu, seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, dan memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Meutya.