Pertarungan Gibran - Denny - KPU : PHPU, Gugatan Atau Impeachment?
Jakarta - Spektroom: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat calon Wakil Presiden.
KPU menilai surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Gugatan Denny Indrayana ke Gibran Rakabuming Raka dinilai bukan hanya memiliki konsekuensi hukum. Jika dibaca dari sisi politik, perkara tersebut berpotensi mengubah konstelasi politik dan memberikan keuntungan kepada banyak pihak apabila gugatan berhasil.
Perkara ini masuk ke MK pada September 2026, hampir dua setengah tahun setelah Pemilu 2024 usai. Bahkan MK harus menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus untuk membuka pintu bagi PHPU yang datang terlambat ini.
Namun, pintu yang dibuka itu membawa konsekuensi tersendiri: MK terpaksa memproses sesuatu yang pada hakikatnya adalah sengketa kualifikasi calon, di dalam kerangka prosedural sengketa hasil pemilu. Pertanyaannya sederhana namun berat apakah jalan ini bisa dilalui?
Dari pertarungan hukum yang berlangsung di ruang sidang, jawabannya cenderung mengarah pada satu kata: sangat sulit. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bukan "Wadah" yang Tepat untuk Menangani Sengketa Kualifikasi Ini adalah kesulitan yang paling fundamental. Fungsi hukum dari PHPU adalah mengadili sengketa hasil pemilu, bukan meninjau legalitas kualifikasi calon.
KPU dalam persidangan 23 September 2026 langsung menusuk titik ini: permohonan Pemohon "masuk dalam kategori pemakzulan" (tergolong impeachment), karena kewenangan MK dalam PHPU hanya terbatas pada sengketa hasil.
Adalah Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh mengatakan jika digugat ke MK jadi salah alamat, jika Gibran memang tidak memenuhi syarat kualifikasi, saluran konstitusional yang benar adalah mekanisme impeachment Pasal 7A dan 7B UUD 1945, terlebih dahulu melalui DPR, kemudian diproses oleh MPR, bukan "bypass" ke MK melalui jalur PHPU.
Yang perlu dicermati, masalah Gibran tidak bisa dilepaskan dari perubahan kontroversial putusan MK yang membuka jalan baginya mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Publik ramai mempertanyakan keabsahan putusan tersebut, terutama karena melibatkan konflik kepentingan yang amat sensitif: sang Ketua MK saat itu adalah pamannya sendiri. Banyak yang melihat keputusan itu sebagai "karpet merah" politik dinasti.
Namun, hal ini bukan cuma soal hubungan darah. Persoalannya jauh lebih besar: bagaimana konstitusi dipelintir atau dibaca ulang oleh kekuasaan demi tujuan politik tertentu. Itulah yang menimbulkan kekhawatiran: jika lembaga hukum tertinggi bisa dipengaruhi oleh kedekatan keluarga, lalu di mana lagi rakyat bisa berharap akan keadilan?
Dan dari sinilah benih-benih pemakzulan tumbuh. Bukan karena Gibran tak mampu, melainkan karena dia menjadi simbol dari kemungkinan matinya etika dalam demokrasi kita. Dalam demokrasi sehat, bukan hanya hasil yang penting, tapi juga proses. Ketika proses cacat, hasilnya pun dipertanyakan, seberapa pun sah-nya di atas kertas. Tuntutan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman tidak memiliki landasan hukum yang kuat, karena tidak ada instrumen hukum yang menyebutkan pelanggaran prosedural MK dalam sengketa pemilu yang otomatis menyebabkan pembatalan hasil pemilu.
MK telah menjalankan fungsinya dan putusannya final serta mengikat. Dalam konteks ini, tuntutan pemakzulan lebih terlihat sebagai ekspresi kekecewaan politik ketimbang langkah konstitusional.
Tak ayal mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut orang-orang yang mendesak pencopotan Gibran sebagai "kampungan".
Pernyataan ini tentu kontroversial, namun juga mencerminkan kegelisahan dari kalangan elite pemerintahan terhadap narasi yang terus diproduksi untuk mendelegitimasi pemerintahan yang baru.
Disatu sisi, ketegasan diperlukan untuk menjaga stabilitas politik nasional. Namun di sisi lain, labelisasi yang merendahkan dapat memicu polarisasi lebih dalam dan justru memperparah krisis kepercayaan publik terhadap elite negara.(@Ng). Diangkat dari berbagai sumber