Cegah Pemborosan, Edi Kamtono Dorong Efisiensi Lewat Aturan SHSR

Spektroom – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan aturan baru terkait pengelolaan anggaran daerah menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Aturan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pemerintah daerah agar penyusunan dan pelaksanaan APBD berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Perpres ini menjadi acuan baru dalam menetapkan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi dan tingkat kemahalan di masing-masing daerah.
“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita punya batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tujuannya untuk mencegah pemborosan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan wajar dan sesuai aturan,” ujar Edi usai membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (07/10/2025).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat perangkat daerah, bendahara, serta pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam kesempatan itu, Edi menjelaskan bahwa Perpres 72/2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang sebelumnya digunakan sebagai acuan.
“Dalam aturan baru ini ada lima komponen utama, yaitu honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan,” paparnya.
Edi menambahkan, kepala daerah wajib menetapkan standar harga satuan di wilayah masing-masing dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
“Harapan kita, seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perpres ini secara tepat. Setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Pontianak,” tegasnya.
Selain membahas substansi aturan, sosialisasi juga mengupas ketentuan teknis penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui, serta kondisi tertentu di mana biaya dapat disesuaikan dengan harga pasar.
Para peserta juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme evaluasi penerapan SHSR yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun sekali.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan sesuai prinsip good governance.