Cegah Perundungan Siswa, Sekolah Di Solo Perketat Pengawasan
Spektroom - Sejumlah Sekolah di Solo perketat pengawasan, menyusul meningkatnya kasus perundungan di sekolah diberbagai tempat
Perketat pengawasan dengan cara berbagai mekanisme pelaporan, pendampingan, hingga keterlibatan siswa mulai dioptimalkan untuk memastikan lingkungan belajar tetap aman.
SMP Muhammadiyah PK Kotabarat Surakarta menjadi salah satu sekolah yang memaksimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Kepala sekolah, Muhdiyatmoko, mengatakan tim telah dibentuk sejak beberapa tahun lalu dan sekarang ini kembali diaktifkan secara lebih intensif.
“Yang pertama kami sudah membentuk TPPK. Kemudian, kami memperkuat kembali komitmen terkait deklarasi Sekolah Ramah Anak. Kami mengingatkan seluruh warga sekolah agar menjaga lingkungan tetap aman dari kekerasan fisik, verbal, maupun perundungan,” Jelas Moko, Jumat (28/11/2025).
Sekolah juga menyediakan kanal aduan khusus untuk menerima laporan indikasi kekerasan dimana Organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dilibatkan dalam kegiatan pengawasan dan pencegahan dimana tingkat kelas, dibuat kesepakatan berupa aturan yang disusun siswa bersama guru agar tumbuh rasa tanggung jawab bersama.
Moko menambahkan, pertemuan rutin dengan orang tua dilakukan untuk memperkuat sinergi sekolah dan keluarga serta komunikasi juga dibuka melalui grup WhatsApp khusus orang tua di tiap jenjang.
Di SMPN 3 Solo, Kepala Sekolah Kucisti Ike Retnaningtyas Suryo Putro menegaskan bahwa perundungan merupakan salah satu dosa besar pendidikan yang harus ditangani serius. Sekolah melibatkan siswa dengan menunjuk Duta Anti-Bullying di tiap kelas sebagai pelopor dan pelapor (2P).
“Tugas utama mereka adalah memastikan tidak ada praktik perundungan di kelas masing-masing serta mendeteksi potensi konflik sejak dini,” kata Ike.
Sekolah menyediakan kotak aduan rahasia untuk siswa yang takut melapor langsung dimana Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya untuk mencegah perundungan balik. Apabila laporan masuk, Tim Anti Kekerasan Sekolah akan menangani kasus sesuai SOP, termasuk perlindungan bagi korban dan pendampingan bagi pelaku.
“Kalau terjadi kasus, penanganan tidak hanya berfokus pada perlindungan korban, tetapi juga pendampingan bagi pelaku agar tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
(Dan)