Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, NTB Bangun Kolaborasi dengan Parinama Astha
Mataram-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Yayasan Parinama Astha (ParTha) menyiapkan model pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dimulai dari akar persoalan: kemiskinan, kerentanan ekonomi, migrasi tidak aman, hingga lemahnya perlindungan keluarga pekerja migran.
Model tersebut dirancang tidak hanya untuk menangani korban setelah TPPO terjadi, tetapi mencegah kerentanan sejak dari keluarga dan desa, proses perekrutan dan keberangkatan, masa penempatan di luar negeri, hingga PMI kembali ke daerah asal.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan TPPO yang digelar Pemerintah Provinsi NTB bersama ParTha di Mataram, Rabu (12/8/2026).
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan NTB memiliki karakteristik yang menjadikannya daerah strategis untuk mengembangkan model tersebut. NTB merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar, sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, proporsi masyarakat yang bekerja di luar negeri juga tergolong tinggi.
“Kalau dari segi angka, NTB merupakan salah satu pemasok pekerja migran terbesar. Tetapi kalau dari segi rasio terhadap jumlah penduduk, kita termasuk yang paling besar di Indonesia,” ujar Gubernur Iqbal.
Gubernur menilai kemiskinan merupakan salah satu sumber utama kerentanan. Ketika masyarakat tidak memiliki pilihan ekonomi yang cukup, tawaran bekerja ke luar negeri dapat menjadi jalan keluar yang sangat menarik, termasuk ketika prosesnya dilakukan secara tidak prosedural.
Karena itu, pencegahan TPPO ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan semata-mata urusan penegakan hukum.
Ketua Yayasan Parinama Astha (ParTha), Rahayu Saraswati, mengapresiasi komitmen NTB yang menurutnya telah melihat TPPO sebagai persoalan lintas sektor.
Ia mengatakan perdagangan orang tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam sebuah ekosistem yang berkaitan dengan kemiskinan, migrasi, ketenagakerjaan, perlindungan anak, ekonomi keluarga, kejahatan lintas negara hingga perkembangan teknologi digital.
“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak agar upaya pencegahan, penanganan korban, hingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Saraswati.
Perdagangan orang juga kini berkembang ke ruang digital. Tawaran pekerjaan melalui media sosial dan platform digital dapat berujung pada eksploitasi korban untuk aktivitas online scamming.
Karena itu, penguatan kejahatan siber, literasi digital dan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), perlu menjadi bagian dari strategi baru pemberantasan TPPO.
Menurutnya, NTB memiliki peluang menjadi best practice nasional karena memiliki persoalan sekaligus instrumen yang lengkap untuk membangun model perlindungan PMI dari hulu hingga hilir.
Karena itu, model yang disiapkan NTB bersama ParTha diarahkan untuk bekerja sejak dari keluarga dan desa, memperkuat migrasi aman dan ekonomi masyarakat, melindungi PMI selama bekerja, menjaga keluarga yang ditinggalkan, menyediakan pemulihan korban, hingga memastikan jaringan pelaku dapat ditindak.