Cegah Tragedi Terra Drone Terulang, Pemprov Jakarta Beri Sanksi 10 Gedung

Cegah Tragedi  Terra Drone Terulang, Pemprov Jakarta  Beri Sanksi 10 Gedung
Gedung pencakar langit di kawasan Jakarta Pusat Foto Spektroom)

Spektroom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap gedung pencakar langit sebagai tindak lanjut dari kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pekerja.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, dari 3.500 gedung yang diperiksa, 10 gedung langsung kami beri sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1)

"Sepuluh gedung tersebut tidak menunjukkan dokumen perizinan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan instansi terkait lainnya" ujar Pramono

Menurutnya, Pemprov Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih kuat sebagai acuan tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah, termasuk kemungkinan pembongkaran.

"Regulasi ini sebagai langkah tegas untuk melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah terulangnya musibah besar pada masa mendatang" pungkasnya di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025)

Berita terkait

Tim Kemanusiaan Korlantas Polri Berikan Pendampingan Trauma Healing, Kembalikan Keceriaan Anak-Anak

Tim Kemanusiaan Korlantas Polri Berikan Pendampingan Trauma Healing, Kembalikan Keceriaan Anak-Anak

Spektroom - Tim Kemanusiaan Korlantas Polri mengunjungi Posko Pengungsian di Islamic Centre Aceh Tamiang untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada anak-anak yang terdampak musibah banjir. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi psikologis anak-anak pascabencana, Jumat (19/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan berbagai aktivitas bermain dan interaksi

Heriyoko