Cegah Tragedi Terra Drone Terulang, Pemprov Jakarta Beri Sanksi 10 Gedung
Spektroom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap gedung pencakar langit sebagai tindak lanjut dari kebakaran gedung Terra Drone di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pekerja.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, dari 3.500 gedung yang diperiksa, 10 gedung langsung kami beri sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1)
"Sepuluh gedung tersebut tidak menunjukkan dokumen perizinan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan instansi terkait lainnya" ujar Pramono
Menurutnya, Pemprov Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih kuat sebagai acuan tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah, termasuk kemungkinan pembongkaran.
"Regulasi ini sebagai langkah tegas untuk melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah terulangnya musibah besar pada masa mendatang" pungkasnya di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025)