Daftar Uang Rupiah Yang Telah Dicabut & Jangka Waktu Serta Tempat Penukaran

Daftar Uang Rupiah Yang Telah Dicabut & Jangka Waktu Serta Tempat Penukaran
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto Spektroom).

Jakarta - Spektroom: Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang yang digunakan masyarakat. Meski uang fisik masih sah sebagai alat pembayaran, sejumlah pecahan rupiah kini sudah tidak lagi berlaku karena telah ditarik dari peredaran.

Namun demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam kurun waktu hingga 10 tahun sejak tanggal penarikannya. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Berdasarkan penelusuran Spektroom, Minggu (29/3/2026), PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah.

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan jangka waktu penukaran dan tempat penukaran:

Uang Kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984, jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.

Rp 10.000 Tahun Emisi 1985, Tanggal Pencabutan: 25 September 1995, Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.

Rp 5.000 Tahun Emisi 1986 Tanggal Pencabutan: 25 September 1995, Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.

Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, Tanggal Pencabutan: 25 September 1995, Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.

Rp 500 Tahun Emisi 1988, Tanggal Pencabutan: 25 September 1995 Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 24 September 1998.

Uang Logam

Rp. 2,- Tahun Emisi 1970, tanggal pencabutan: 15 November 1996, jangka waktu penukaran: 14 November 2029.

Rp.10,- Tahun Emisi 1971, tanggal Pencabutan: 15 November 1996, Jangka waktu penukaran: 14 November 2029. Rp.10,- Tahun Emisi 1974, tanggal Pencabutan: 15 November 1996, jangka waktu penukaran: 14 November 2029.

Rp.10,- Tahun Emisi 1979, tanggal pencabutan: 15 November 1996 Jangka waktu penukaran: 14 November 2029.

Uang Rupiah Kemerdekaan (URK).

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000, Tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021, jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031.

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000, tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021, jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031.

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000, tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021, jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031.

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200, tanggal Pencabutan: 30 Agustus 2021, jangka waktu penukaran: 29 Agustus 2031.(@Ng)

Berita terkait

Pemkab Tanah Datar Gelar Forum  Kemitraan Kesehatan, Perkuat Komitmen Pelayanan Bagi Masyarakat

Pemkab Tanah Datar Gelar Forum Kemitraan Kesehatan, Perkuat Komitmen Pelayanan Bagi Masyarakat

Tanah Datar-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten Tanah Datar Semester I Tahun 2026 yang digelar di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (18/6/2026). Kegiatan

Rafles
Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

Presiden Prabowo Tegaskan Himbara sebagai Motor Ekonomi Nasional dengan Kapitalisasi Rp1.100 Triliun

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama jajaran komisaris dan direksi Himpunan Bank Negara (Himbara) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/06/2026). Dalam pertemuan tersebut Kepala Negara menegaskan peran strategis bank Himbara bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO

Rafles
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Jakarta-Spektroom : Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Pemanggilan Mentan oleh Presiden itu untuk memastikan ketersediaan stok pangan nasional serta kesiapan infrastruktur pertanian dalam menghadapi potensi dampak fenomena iklim El Nino Godzilla. Dalam keterangannya usai pertemuan, Mentan menjelaskan bahwa

Rafles