Dana DBH Sawit 2026 Sumbar Menunggu PMK
Spektroom - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait Realisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, pelaksanaan DBH Sawit mengacu pada PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, DBH Sawit diperoleh dari aktivitas kendaraan yang melintasi jalur angkutan kelapa sawit, dengan alokasi sebesar 90 persen diperuntukkan bagi perbaikan infrastruktur jalan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit TA 2026 serta Rekonsiliasi Laporan Realisasi Penggunaan DBH Sawit TA 2025 yang berlangsung pada 29–30 Januari 2026 di Istana Bung Hatta, Bukittinggi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar Adratus Setiawan.,ST.MT.
Adratus menyebutkan, realisasi penggunaan DBH Sawit di Sumatera Barat telah memasuki tahun keempat pelaksanaannya.
Untuk tahun 2026, penyaluran DBH Sawit melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan tetap memperhatikan ketentuan dan alur yang saat ini masih diberlakukan hingga April 2026.
“Prosesnya harus lebih mendalam, dengan catatan seluruh Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH Sawit harus dituntaskan, termasuk percepatan penandatanganan kontrak serta penyelesaian rekonsiliasi aset,”ujarnya.
Ia menambahkan, secara teknis pengerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan DBH Sawit harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Yang diusulkan adalah jalan yang terdampak langsung aktivitas kelapa sawit, dibuktikan dengan peta lokasi serta Surat Keputusan Status Jalan. Kami tidak mengusulkan pekerjaan yang bukan menjadi kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Adratus menegaskan, apabila usulan perbaikan infrastruktur jalan tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ditolak dan dana DBH Sawit tidak dapat disalurkan. (Rita)