Daop 6 Yogyakarta Intensifkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Yogyakarta
Yogyakarta-Spektroom: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 (Daop 6) Yogyakarta terus mengintensifkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Daop 6 Yogyakarta telah melaksanakan 54 kali kegiatan sosialisasi di berbagai titik perlintasan sebidang. Kegiatan tersebut digelar di sejumlah JPL (Jalur Perlintasan Langsung) serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Daop 6.
Materi edukasi yang disampaikan meliputi pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintas di perlintasan kereta api, kepatuhan terhadap rambu dan sinyal peringatan, serta larangan beraktivitas di area jalur rel.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan, sekaligus menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pengguna jalan, dan masyarakat di sekitar jalur rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab internal KAI, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Melalui sosialisasi rutin ini, kami ingin membangun kesadaran bahwa disiplin di perlintasan adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” ujar Feni.
Feni mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan ke kanan sebelum melintas, serta tidak menerobos palang pintu atau melanggar sinyal peringatan yang telah tersedia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Beraktivitas di sekitar jalur rel sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal ketertiban, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tambahnya.
Ke depan, Daop 6 Yogyakarta akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan lancar bagi seluruh pelanggan. (Fatmawati).