Dari Frekuensi ke Algoritma, Penyiaran Indonesia Hadapi Tantangan Era Digital
Oleh: Dr. H.M. Kabul Budiono
Mantan Dewan Pengawas RRI
Jakarta-Spektroom : Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar terhadap ekosistem penyiaran di Indonesia.
Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut cara masyarakat mengakses informasi dan hiburan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya menentukan konten yang dikonsumsi publik?
Menurut pengamatan saya, perkembangan teknologi saat ini telah membawa kita pada situasi ketika suara, gambar, bahkan video seseorang dapat direkam, dipelajari, ditiru, kemudian diproduksi kembali menggunakan teknologi.
Saya sendiri pernah menerima sebuah rekaman suara yang sangat mirip dengan suara saya. Setelah membandingkannya dengan suara asli, saya menyimpulkan bahwa suara tersebut bukan berasal dari saya. Namun, teknologi informasi memungkinkan suara itu direkayasa sedemikian rupa sehingga terdengar sangat meyakinkan.
Pengalaman tersebut membuat saya berpikir, jika suara seseorang saja dapat ditiru dengan tingkat kemiripan yang demikian tinggi, bagaimana dengan gambar dan video?
Lebih jauh lagi, bagaimana jika teknologi semacam itu digunakan untuk menghasilkan informasi yang seolah-olah benar-benar berasal dari seseorang, padahal orang tersebut tidak pernah mengucapkan atau menyampaikan informasi tersebut?
Di sinilah dunia penyiaran memasuki fase baru.
Jika dahulu suara penyiar hanya dapat didengar ketika disampaikan langsung melalui mikrofon dan kemudian dipancarkan melalui gelombang radio, kini seseorang bahkan dapat "berbicara" melalui teknologi tanpa pernah mengucapkan kalimat tersebut.
Perubahan serupa juga terjadi pada pola masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi konten.
Pada era radio konvensional, pendengar secara aktif menentukan lagu atau program yang ingin didengarkan. Mereka mengirim surat, kartu pos, atau menyampaikan permintaan melalui sambungan telepon.
Kini, pola tersebut mengalami perubahan. Pilihan masyarakat semakin banyak dipengaruhi oleh algoritma.
Platform digital mempelajari kebiasaan penggunanya, mulai dari lagu yang didengarkan, genre yang disukai, konten yang diklik, hingga berapa lama seseorang menonton sebuah video.
Dari data tersebut, sistem kemudian merekomendasikan konten berikutnya.
Dengan demikian, terjadi perubahan posisi gatekeeper informasi.
Jika sebelumnya fungsi penyaringan dan penentuan informasi lebih banyak berada di tangan redaktur, editor, produser, dan pengelola lembaga penyiaran, kini sebagian fungsi tersebut dilakukan oleh sistem algoritma.
Persoalannya, algoritma tidak selalu bekerja berdasarkan ukuran kepentingan publik.
Ia dapat bekerja berdasarkan pola perilaku pengguna, popularitas, tingkat keterlibatan, dan kemungkinan sebuah konten untuk terus dikonsumsi.
Konvergensi media semakin memperkuat perubahan tersebut. Batas antara radio, televisi, media cetak, wartawan, penyiar, content creator, dan pengguna media sosial semakin kabur.
Siaran radio dapat dikonsumsi melalui streaming. Program televisi hadir di berbagai platform digital. Podcast berkembang menjadi salah satu bentuk konsumsi informasi dan hiburan. Sementara itu, siapa pun kini dapat memproduksi dan menyebarluaskan konten hanya dengan menggunakan telepon pintar.
Dalam situasi seperti ini, ukuran popularitas dan viralitas juga semakin dominan.
Informasi yang paling banyak ditonton belum tentu merupakan informasi yang paling penting. Informasi yang paling banyak dibagikan belum tentu merupakan informasi yang paling benar.
Karena itu, menurut hemat saya, pembaruan regulasi penyiaran menjadi semakin penting.
Pada 31 Agustus 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Pembahasan RUU tersebut antara lain menyentuh persoalan konten dan platform digital.
Langkah tersebut tentu penting. Namun, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat.
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir ketika media sosial, layanan streaming, podcast, video pendek, platform OTT, voice cloning, dan AI belum berkembang seperti sekarang.
Karena itu, pembaruan UU Penyiaran menurut pandangan saya tidak cukup hanya untuk mengatur teknologi yang sudah berkembang saat ini.
Regulasi juga harus memiliki perspektif jangka panjang. Jangan sampai regulasi selesai dibuat untuk menjawab persoalan teknologi hari ini, sementara ketika aturan tersebut mulai diterapkan, teknologinya sudah memasuki babak berikutnya.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata bagaimana mengatur teknologi yang ada sekarang.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: ke mana arah penyiaran Indonesia dan aspek apa saja yang harus disiapkan untuk menghadapi perkembangan penyiaran di masa depan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perubahan UU Penyiaran merupakan produk inisiatif DPR RI. Artinya, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan regulasi yang lahir tidak sekadar responsif terhadap perubahan teknologi, tetapi juga mampu memberikan arah bagi perkembangan ekosistem penyiaran nasional.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana teknologi tersebut digunakan untuk kepentingan publik.
Regulasi penyiaran ke depan harus mampu menjaga kualitas informasi, melindungi masyarakat dari manipulasi informasi dan rekayasa digital, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi.
Di tengah pergeseran dari frekuensi menuju algoritma, penyiaran Indonesia tidak boleh kehilangan orientasi utamanya: menghadirkan informasi yang berkualitas, dapat dipercaya, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebab, tantangan terbesar di era digital bukan lagi sekadar siapa yang menguasai frekuensi, melainkan siapa yang mengendalikan algoritma dan bagaimana kekuasaan tersebut digunakan.