Dari Jakarta ke Ukraina Lima Warga India Diduga Terjebak Perdagangan Manusia

Dari Jakarta ke Ukraina Lima Warga India Diduga Terjebak Perdagangan Manusia
Lima warga India yang dideportasi diduga korban perdagangan manusia ( Humas imigrasi)

Jakarta – Spektroom : Perjalanan lima warga negara India ke Indonesia semula tampak seperti perjalanan wisata biasa. Dengan Izin Tinggal Kunjungan di tangan, mereka mengaku hendak menikmati sejumlah daerah di Tanah Air. Namun, di balik alasan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menemukan fakta lain.

Lima warga India berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS itu diduga tidak sekadar singgah untuk berwisata. Indonesia diduga dijadikan negara transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk mengurus visa menuju negara tujuan berikutnya.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas kemudian membuka kemungkinan yang lebih serius. Berdasarkan pengumpulan fakta dan pendalaman informasi, RF dan empat rekannya diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia.

Temuan itu mengubah cara pandang terhadap keberadaan kelima orang tersebut di Indonesia. Di satu sisi, terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Namun di sisi lain, mereka juga diduga menjadi korban dalam jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan perjalanan lintas negara. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pun mengambil langkah keimigrasian dengan mendeportasi kelimanya ke negara asal.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menegaskan, setiap warga negara asing yang berada dan melakukan aktivitas di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya Jumat ,(28/8/2026).

Prihatno, menandaskan, kelima WNA tersebut akhirnya dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada (24/8) lalu. "Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan semata soal menemukan pelanggaran dokumen atau izin tinggal. Di balik sebuah perjalanan yang tampak biasa, petugas juga dapat menemukan persoalan kemanusiaan yang jauh lebih kompleks, termasuk dugaan perdagangan manusia," ujarnya.

Ia, menegaskan, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan akan terus diperkuat.

"Upaya itu tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tuturnya.

Lebih dari itu, tambahnya, pengawasan  menjadi bagian dari upaya memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai titik transit bagi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum maupun mengancam keselamatan manusia. Di antara dokumen perjalanan, pemeriksaan, dan prosedur deportasi, kisah lima warga India ini menyisakan pesan penting: tidak semua perjalanan lintas negara berakhir di tempat yang direncanakan.

Berita terkait