Dari Rompi ke Argumen: KUHAP Baru Menggeser Wajah Penegakan Hukum

Dari Rompi ke Argumen: KUHAP Baru Menggeser Wajah Penegakan Hukum
Zul Khaidir Kadir,S.H.,M.H,Dosen UMI Makasar ( Koleksi Penulis )

Spektroom — Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Zul Khaidir Kadir, S.H., M.H., menilai perubahan pola konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia. Selama bertahun-tahun, publik terbiasa menyaksikan tersangka ditampilkan di hadapan kamera—lengkap dengan rompi tahanan—sebagai simbol negara hadir dan menang. Namun, pekan ini panggung itu berubah: tersangka tak lagi ditampilkan.

Banyak yang mengira perubahan tersebut sekadar gaya komunikasi. Faktanya, kata Zul Khaidir, landasannya adalah legal. Sejumlah media mengaitkan kebijakan baru ini dengan KUHAP baru, khususnya ketentuan yang kerap dirujuk sebagai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka. Kepolisian pun menyatakan akan mempedomani ketentuan serupa.

“KUHAP baru sedang menguliti kebiasaan lama,” ujar Zul Khaidir, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, pasal tersebut tidak berhenti pada pengingat asas praduga tak bersalah sebagai slogan, melainkan memaksa perubahan perilaku institusional. Larangannya bukan hanya pada pernyataan bersalah sebelum putusan, tetapi juga pada perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah—termasuk efek visual, staging, simbol rompi, borgol, hingga barisan kamera.

Dalam perspektif hukum acara, lanjutnya, ini adalah upaya mensterilkan proses dari “vonis sosial” yang kerap lahir lebih dulu daripada putusan hakim. Kriminologi telah lama mengenal fenomena ini melalui labeling theory: cap “pelaku” yang ditempelkan di ruang publik bekerja sebagai hukuman sosial pra-pengadilan. Dampaknya nyata—reputasi runtuh, relasi kerja terputus, keluarga ikut menanggung, dan reintegrasi menjadi jauh lebih sulit. Bahkan putusan bebas sering kalah cepat dibanding rekaman konferensi pers yang telanjur viral.

Zul Khaidir mengakui, pendukung praktik lama kerap mengajukan argumen deterrence. Korupsi dianggap kejahatan kalkulatif; publisitas memperbesar risiko dan rasa takut. Namun, “deterrence berbasis penghukuman simbolik punya biaya sosial besar,” tegasnya. Selain mempermalukan secara disintegrative, praktik itu mendorong eksklusi, bukan pemulihan tatanan hukum. Padahal, legitimasi penegakan hukum lahir dari rasa adil, bukan rasa ngeri.

Ia juga mengingatkan adanya risiko dari kebijakan baru: sebagian publik bisa merasa transparansi berkurang tanpa visual tersangka. Jawabannya, kata Zul Khaidir, bukan kembali ke pameran rompi, melainkan menaikkan kualitas penjelasan perkara. “Alihkan fokus dari tubuh ke struktur,” ujarnya. KPK dapat menyajikan kronologi yang presisi, konstruksi pasal, alur uang, peran para pihak, serta basis alat bukti. Konferensi pers tetap tegas, tetapi objeknya bergeser dari orang ke argumen.

“KUHAP baru memindahkan pusat gravitasi penegakan hukum—dari dramaturgi ke prosedur, dari efek malu ke disiplin pembuktian,” pungkas Zul Khaidir. Dalam jangka panjang, perubahan ini akan dinilai bukan dari seberapa sunyi konferensi pers, melainkan dari seberapa kokoh perkara berdiri di pengadilan dan seberapa minim kesalahan sejak awal proses.

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti