Datangi Pasar dan Lapangan, Kemenag Seruyan Jemput Bola Sosialisasi Halal
Kuala Pembuang-Spektroom: Kementerian Agama Kabupaten Seruyan kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Tak hanya menyasar pelaku usaha di Pasar Saik Kuala Pembuang, tim juga mendatangi kawasan Lapangan Gagah Lurus guna memberikan informasi dan pendampingan terkait sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sosialisasi yang dilaksanakan Kamis (4/6/2026) itu dipimpin Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Seruyan, H. Ayyub Anshari, didampingi Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Izmy Herza Firdaini beserta sejumlah staf. Selain membagikan brosur, tim juga membuka ruang konsultasi langsung bagi masyarakat yang ingin mengetahui tata cara pengajuan sertifikasi halal.
Sebelum turun ke lapangan, Ayyub Anshari mengingatkan seluruh anggota tim agar mengedepankan pendekatan yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
"Karena kita turun langsung ke masyarakat yang sangat heterogen, usahakan menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana dan komunikatif. Mari kita hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Pendekatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah pelaku UMK tampak antusias berkonsultasi mengenai persyaratan dan tahapan pengurusan sertifikasi halal.
Salah satunya Deni Antoni, pedagang bumbu masakan di Pasar Saik Kuala Pembuang. Ia mengaku mengalami kendala dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi salah satu syarat pengajuan sertifikasi halal.
Menanggapi hal itu, Pengawas JPH Izmy Herza Firdaini langsung memberikan penjelasan dan pendampingan teknis. Deni juga diarahkan untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan Kemenag melalui kontak yang tercantum dalam brosur sosialisasi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga menghadirkan solusi bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan serentak di 1.621 titik keramaian di seluruh Indonesia. Kabupaten Seruyan menjadi salah satu daerah yang ikut ambil bagian dalam upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal.
Kemenag Seruyan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen agar memperoleh kepastian terhadap produk yang digunakan dan dikonsumsi sehari-hari.
Melalui sosialisasi yang menyentuh langsung pusat aktivitas masyarakat, Kemenag Seruyan berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk segera mengurusnya. Dengan demikian, target Program Wajib Halal Oktober 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat daya saing usaha masyarakat serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran. (Polin-Maturidi).