Trending

Demi Keselamatan, KSOP Ternate Larang Speedboat Berlayar Malam

Demi Keselamatan, KSOP Ternate Larang Speedboat Berlayar Malam
Pelabuhan speedboat semut Mangga Dua Ternate (Foto:Spektroom/KSOP)

Ternate-Spektroom : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara, menegaskan larangan pelayaran malam bagi speed boat kategori C. Kebijakan membatasi operasional speedboat ini untuk menjaga keselamatan pengguna jasa baik itu motoris juga awak speedboat maupun penumpang. Pembatasan speedboat tersebut mulai beroperasi pada pukul 06.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT pada semua route perjalanan yang menggunakan transportasi speedboat.

Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, mengatakan pembatasan operasional yang dilakukan ini merupakan bagian dari penegakan regulasi keselamatan pelayaran, khususnya bagi kapal kecepatan tinggi kategori C.

Regulasi terhadap speedboat atau kapal-kapal dengan kecepatan tinggi kategori C, Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2022, kapal kecepatan tinggi kategori C tidak boleh berlayar pada malam hari. Itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e.

"KSOP pastikan tidak akan memberikan toleransi kepada operator yang melanggar ketentuan tersebut. Pengawasan akan diperketat melalui patroli di sejumlah pelabuhan, disertai penindakan terhadap awak kapal maupun operator yang tetap berlayar pada malam hari tanpa pengecualian resmi," ujar Rushan, Senin (26/10/2026).

Menurut Rushan, ada sekitar 565 speedboat kategori C di wilayah pengawasan KSOP Ternate. Salah satu trayek yang menjadi perhatian adalah Ternate–Sofifi, karena masih ditemukan pelayanan penumpang pada malam hari yang dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut.

KSOP juga mempertimbangkan peruntukan Pelabuhan Mangga Dua yang dibangun untuk melayani kapal berukuran di bawah GT 7, termasuk speed boat. Atas dasar itu, pelayanan penyeberangan di pelabuhan tersebut dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIT.

Penegakan aturan yang dilakukan oleh KSOP ini, sempat memicu aksi protes dan mogok oleh sejumlah motoris speedboat di Pelabuhan Semut Mangga Dua dan beberapa pelabuhan lainnya. Mereka meminta agar pelayanan penyeberangan malam tetap dibuka karena dinilai masih dibutuhkan masyarakat.

“Aturan ini telah kami sampaikan kepada mereka agar tidak ada lagi ada pelayaran malam untuk menjaga keselamatan, namun mereka tetap minta agar pelayanan malam tetap dibuka. Tetapi keselamatan itu bsangat penting untuk diterapkan, sehingga aturan yang sudah ada harus dilaksanakan,” tegasnya.

Rushan menegaskan pula, KSOP tidak dapat mengabaikan ketentuan keselamatan yang berlaku, apabila terjadi kecelakaan akibat pelayaran yang tidak sesuai aturan, pihaknya berpotensi dimintai pertanggungjawaban jika dinilai membiarkan pelanggaran tersebut.

Pihaknya juga sempat menawarkan solusi kepada para nakhoda yang menginginkan pelayaran malam, dengan membuat surat pernyataan atau pakta integritas yang melibatkan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun demikian surat pernyataan tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk mematuhi regulasi keselamatan pelayaran.

KSOP Ternate juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan di Jakarta mengenai persoalan tersebut. Akan tetapi Menteri Perhubungan menekankan pentingnya keselamatan pelayaran melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, dan Kepolisian Republik Indonesia.

KSOP berharap pemilik speedboat, nakhoda, ABK, dan masyarakat mendukung penerapan aturan tersebut. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan speedboat kategori C untuk perjalanan malam, kecuali dalam kondisi darurat atau melalui mekanisme khusus yang telah dikoordinasikan dengan petugas.

Berita terkait