Denda Rp300 Juta Akhirnya Lunas! Istri Ko Jul SPI Selamatkan Suami dari Kurungan Pengganti
Batu-Spektroom : Babak akhir eksekusi perkara Julianto Eka Putra alias Ko Jul memasuki fase baru. Terpidana kasus persetubuhan terhadap anak itu dipastikan tidak menjalani pidana kurungan pengganti setelah denda sebesar Rp300 juta dilunasi oleh istrinya, Yeni Tantono, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (25/6/2026).
Pembayaran dilakukan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batu dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi. Prosesi tersebut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta jajaran pejabat Kejari Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana SH.MH menjelaskan, pelunasan denda merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Julianto Eka Putra alias Ko Jul.
"Dengan telah dibayarkannya pidana denda sebesar Rp300 juta ke rekening penampungan lainnya Kejaksaan Negeri Batu, maka pidana kurungan pengganti selama tiga bulan tidak perlu dilaksanakan," ujar Arya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1094 PK/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan sebelumnya. Dalam perkara itu, Ko Jul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.
Arya menegaskan, pembayaran denda menjadi bukti bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara efektif oleh kejaksaan sebagai pelaksana putusan.
"Ini merupakan wujud kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kejaksaan Negeri Batu akan terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi pidana, termasuk pembayaran denda, merupakan bagian dari upaya menjaga supremasi hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Dengan pelunasan denda tersebut, kewajiban pidana berupa pembayaran denda telah dipenuhi sehingga ketentuan pidana kurungan pengganti resmi tidak diberlakukan.