Desember 2025 SPPG di Lampung Terbangun Seratus Persen
Spektroom - Pembentukan Satgas MBG Provinsi Lampung didasarkan pada dua landasan hukum utama yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah, tanggal 25 Juli 2025.
Selain itu Satgas MBG juga berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/536/V12/HK/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Asisten 3 Administrasi dan Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Sulpakar, pada Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Provinsi Lampung di ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (13/8/2025).
Menurut Sulpakar Kabupaten/Kota sudah menyiapkan beberapa lokasi untuk lokasi pembangunan SPPG, hingga saat ini lahan tersebut tidak bermasalah.
"Sudah kami siapkan, mudah-mudahan dari sekian yang kita siapkan, insya Allah sampai saat ini tidak ada masalah, tidak bersengketa dan pada prinsipnya ada sebagian Kabupaten, yang memang sudah kita survey sudah siap untuk dibangun." terang Sulpakar.
Sulpakar menargetkan pada 31 Desember 2025 pembangunan SPPG di Lampung dapat selesai secara menyeluruh.
"Harapan dan targetnya pada 31 Desember secara menyeluruh Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ada di 15 kabupaten dan kota di Lampung bisa selesai secara menyeluruh," ujar Sulpakar.
Mekanisme Pinjam Pakai
Sementara Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negri (BSKDN) Kemendagri Noudy R.P. Tendean mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung sudah berjalan sejak akhir tahun 2024, namun terkait dengan akses untuk seluruh penerima MBG, masih perlu perjuangan.
"Akses untuk anak sekolah masih harus kita perjuangkan, karena ada persyaratan yang harus kita siapkan, khususnya pembangunan SPPG tidak sekedar mendirikan bangunan, namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan" ujar Noudy R.P. Tendean.
Dari 49 lokasi yang disampaikan Pemerintah provinsi Lampung, akan diverifikasi telah memenuhi syarat atau tidak. Selanjutnya, yang terpilih atau terverifikasi baik memenuhi syarat teknis maupun syarat umum, akan ditindaklanjuti dengan proses administrasi berikutnya.
Menurut Noudy R.P. Tendean, lahan yang akan dibangun untuk SPPG secara tehnis akan dipinjam pakai oleh Kemendagri, yaitu lahan milik pemerintah daerah dipinjam pakaikan Kepada Badan Gizi Nasional.
"Badan Gizi Nasional meminjam pakai dalam jangka 5 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga dokumen terkait pinjam pakai ini harus lengkap" tandasnya.
Seperti diketahui, tahun ini BGN menargetkan 1.500 SPPG terbangun, pembangunan SPPG ini untuk mensuplai program makan bergizi gratis dan akan menggunakan lahan dengan skema pinjam pakai baik milik pemerintah daerah maupun lahan dari sejumlah instansi pemerintahan di daerah.(@Ng).