Detik-Detik Akhir 2025: Al Hikmah Setuju Pulihkan Akses Air Warga Sabrang Bendo
Spektroom- Jelang pergantian Tahun Baru 2026, Yayasan Al Hikmah akhirnya menyepakati tuntutan warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, terkait pengembalian dan pemulihan akses fasilitas umum serta sumber mata air. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu memfasilitasi dialog dan musyawarah yang berujung pada penandatanganan Kesepakatan Bersama di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Rabu (31/12/2025). Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa penyelesaian ini menjadi kado akhir tahun bagi masyarakat Giripurno sekaligus bukti kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga atas fasilitas umum dan sumber daya air. “Alhamdulillah, jelang Tahun Baru 2026 persoalan ini dapat kita selesaikan dengan musyawarah. Pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan semua hak masyarakat dapat dipulihkan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Nurochman. Ia menekankan bahwa dinamika yang terjadi harus menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak muncul konflik serupa. Sinergi antara yayasan dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga keharmonisan sosial di wilayah Kecamatan Bumiaji. Kesepakatan bersama tersebut merupakan hasil musyawarah antara perwakilan warga Dusun Sabrang Bendo, Pemerintah Desa Giripurno, DPRD Kota Batu, Sekda Batu, instansi teknis Pemerintah Kota Batu, Kepala BPN, Camat Bumiaji, Polsek Bumiaji dan Koramil Bumiaji serta Yayasan Al Hikmah, sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan fasilitas umum berupa jalur irigasi, jalan setapak, dan sumber mata air. Dalam berita acara kesepakatan, Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi dengan membongkar tembok penutup yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo, serta mengembalikan fungsi irigasi sesuai kondisi semula berdasarkan dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa. Perwakilan Yayasan Al Hikmah, Sahri, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati hasil kesepakatan yang telah difasilitasi Pemerintah Kota Batu dan DPRD. “Kami menghormati aspirasi warga Dusun Sabrang Bendo dan berkomitmen melaksanakan seluruh poin kesepakatan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah disepakati. Ini menjadi momentum perbaikan hubungan antara yayasan dan masyarakat,” kata Sahri. Selain membuka akses jalan dan irigasi, Yayasan Al Hikmah juga akan membangun tembok atau pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan fasilitas umum untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. Seluruh pekerjaan tersebut ditargetkan rampung paling lama 90 hari sejak berita acara ditandatangani, dengan pengawasan DPUPR Kota Batu, Pemerintah Desa Giripurno, serta perwakilan masyarakat. Kesepakatan juga mencakup pengembalian sejumlah sumber air, di antaranya Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam, pengembalian akses jalan makam, penataan sumur bor, reboisasi, pembangunan sumur resapan, serta pemenuhan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Batu bersama DPRD memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi warga Dusun Sabrang Bendo serta menjaga kelestarian lingkungan di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji