Dewan Pers Kumpulkan Konstituen Bahas Masa Depan Hari Pers Nasional
Jakarta-Spektroom : Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut menjadi langkah untuk mencari kesepahaman di tengah adanya perbedaan pandangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, sepanjang 2026 pihaknya telah menerima sedikitnya empat surat dari konstituen, terdiri atas dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan.
Sejumlah surat tersebut memuat pandangan dan usulan terkait mekanisme penyelenggaraan HPN.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen.
Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, sebagian konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara pihak lainnya mengusulkan Dewan Pers menjadi penanggung jawab dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama seluruh konstituen.
Perbedaan usulan tersebut salah satunya berkaitan dengan dasar hukum HPN. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak secara khusus menunjuk lembaga atau organisasi sebagai penyelenggara.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” kata Komaruddin.
Dewan Pers juga akan melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Langkah itu dinilai diperlukan karena dasar hukum dalam Keppres masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, sementara kerangka hukum pers saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin menegaskan, perbedaan pandangan tersebut tidak semestinya berkembang menjadi perebutan kewenangan antar organisasi pers. Forum bersama diharapkan menghasilkan format penyelenggaraan HPN yang inklusif dan dapat diterima seluruh unsur pers.
“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya.