Di Balik Isu Rokok Ilegal: Negara Rugi Berlapis, Industri Diuntungkan
Oleh: Ridhwan Fauzi - Technical Officer Tobacco Control Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI),
Jakarta - Spektroom: Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) baru saja merilis policy brief yang mengungkap bagaimana narasi perdagangan rokok ilegal secara sistematis digunakan oleh industri tembakau untuk menghambat implementasi kebijakan pengendalian tembakau yang efektif di berbagai negara.
Laporan tersebut mencatat paling tidak terdapat 19 pemerintah di berbagai negara telah menjalin kerja sama dengan industri rokok dalam penegakan hukum dengan alasan untuk membantu menurunkan peredaran rokok illegal. Ironisnya, berbagai bukti yudisial menunjukkan bahwa industri rokok justru memiliki keterkaitan historis dalam memfasilitasi atau gagal mencegah masuknya produk mereka ke dalam perdagangan ilegal.
Situasi ini relevan dengan kondisi di Indonesia. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan pita cukai yang melibatkan pelaku industri rokok resmi dan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pola ini berulang secara global. Narasi maraknya rokok ilegal digunakan untuk menakut-nakuti pemerintah agar tidak mengambil kebijakan pengendalian tembakau yang efektif. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa sebagian besar rokok dalam pasar ilegal justru berasal dari produsen resmi.
Ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan struktural industri dalam masalah yang mereka klaim sedang mereka lawan. Policy brief GGTC menunjukkan bahwa kemitraan antara pemerintah dan industri tembakau dalam isu rokok ilegal justru menciptakan kerugian fiskal berlapis bagi pemerintah.
Pertama, negara menanggung biaya kesehatan, lingkungan, dan sosial akibat konsumsi tembakau. Kedua, negara harus membiayai penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal. Ketiga, negara kehilangan potensi penerimaan akibat kebijakan tarif cukai yang rendah. Di Indonesia, dampak ini sudah terlihat nyata.
Bahkan Implementasi PP 28/2024 berjalan lambat akibat tekanan industri yang mengaitkan regulasi dengan peningkatan rokok ilegal.
Dari sisi kebijakan fiskal, struktur cukai yang kompleks mendorong fenomena downtrading, di mana perokok beralih ke produk yang lebih murah sehingga mengurangi efektivitas kebijakan dan potensi penerimaan negara.
Situasi ini berisiko semakin memburuk apabila rencana penambahan tarif cukai terhadap rokok ilegal benar-benar diterapkan. Fenomena downtrading akan terus berlanjut, sementara industri yang terlibat dalam produksi rokok ilegal, yang seharusnya dikenai sanksi, justru berpotensi memperoleh insentif secara tidak langsung.
Ketika pemerintah mengikuti narasi industri, negara tidak hanya gagal mengendalikan konsumsi, tetapi juga kehilangan penerimaan dan tetap menanggung beban kesehatan. Ini adalah kerugian berlapis yang seharusnya bisa dihindari.
Oleh karenanya, Pemerintah perlu menyadari bahwa kepentingan industri rokok tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah untuk menjaga kesehatan rakyatnya. Industri rokok punya orientasi pada peningkatan konsumsi untuk sebanyak-banyaknya mendapatkan keuntungan, sementara pemerintah memiliki mandat untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah c/q Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, tidak boleh terjebak dalam narasi rokok ilegal yang justru menghambat kebijakan efektif.
Atas dasar tersebut, RUKKI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, untuk:
1. Menghentikan segala bentuk kerja sama dengan industri rokok dalam penegakan hukum maupun perumusan kebijakan guna menghindari konflik kepentingan.
2. Memastikan seluruh kebijakan pengendalian tembakau berbasis data independen, bukan data yang diproduksi atau didanai oleh industri.
3. Menyederhanakan struktur cukai (menuju single-tier system) untuk mengurangi praktik downtrading dan meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi. Bukan justru menambah lapisan kebijakan yang mengakomodasi peredaran rokok ilegal.
4. Menaikkan tarif cukai rokok secara berkala dan signifikan tanpa dipengaruhi narasi rokok ilegal yang tidak terverifikasi.
5. Memperkuat sistem penegakan hukum yang independen, termasuk pengembangan sistem track-and-trace yang tidak melibatkan industri.
6. Mempercepat implementasi aturan turunan PP 28/2024 tanpa intervensi industri, sebagai langkah strategis melindungi kesehatan publik. (**).