Di Balik Persetujuan LKPJ APBD 2025, PAN–PKB Beberkan Lima Catatan Keras untuk Pemkot Sawahlunto

Di Balik Persetujuan LKPJ APBD 2025, PAN–PKB Beberkan Lima Catatan Keras untuk Pemkot Sawahlunto
Ketua Fraksi PAN-PKB, Fatrionaldi menyerahkan Pandangan Akhir Fraksi kepada Ketua DPRD. (Foto: Riswan/Spektroom)

Sawahlunto–Spektroom : Fraksi PAN–PKB DPRD Kota Sawahlunto menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan kritis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Kota Sawahlunto dalam pelaksanaan APBD tahun berikutnya.

Sikap tersebut disampaikan dalam Pandangan Akhir Fraksi PAN–PKB pada rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu (20/6/2026) terkait pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang dibacakan ketua Faraksi PAN-PKB ,Fatrionaldi.

“Fraksi PAN–PKB pada prinsipnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Fatrionaldi.

Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang dinilai penting untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Salah satu sorotan utama Fraksi PAN–PKB adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Menurut fraksi tersebut, meskipun sebagian SILPA dapat dijelaskan secara administratif dan teknis, dana APBD pada dasarnya merupakan instrumen utama penggerak ekonomi daerah yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan program, serta memperkuat pengendalian kegiatan agar tidak kembali terjadi akumulasi anggaran yang tidak terserap secara maksimal.

Selain SILPA, Fraksi PAN–PKB juga menyoroti tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fraksi meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti secara serius setiap temuan, koreksi, maupun rekomendasi yang diberikan lembaga auditor negara tersebut.

Menurut PAN–PKB, temuan yang berulang dari tahun ke tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal serta tata kelola administrasi keuangan daerah.

Fraksi juga mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran. Mereka menilai masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang realisasinya belum mencapai target yang diharapkan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya sinkronisasi yang lebih baik antara tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

Dalam pelaksanaan APBD 2026, PAN–PKB meminta agar penganggaran lebih berbasis kebutuhan riil masyarakat dan dilengkapi indikator kinerja yang jelas sehingga manfaat penggunaan anggaran dapat diukur secara konkret.

Aspek ketenagakerjaan dan investasi juga menjadi perhatian fraksi tersebut. PAN–PKB menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal dalam setiap investasi yang masuk ke Kota Sawahlunto.

Fraksi meminta pemerintah memastikan investasi yang berkembang mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan pendapatan daerah. Untuk itu, pengawasan dan koordinasi terhadap pelaku investasi perlu diperkuat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di sisi lain, Fraksi PAN–PKB menekankan pentingnya efektivitas belanja publik. Menurut mereka, setiap anggaran yang dibelanjakan harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

“Keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” demikian ditegaskan dalam pandangan akhir fraksi.

PAN–PKB juga meminta penguatan disiplin dan akuntabilitas perangkat daerah. Fraksi menilai keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh kedisiplinan aparatur dan kualitas manajemen organisasi perangkat daerah.

Karena itu, pengawasan internal, peningkatan kapasitas aparatur, serta penerapan prinsip akuntabilitas di seluruh tingkatan birokrasi dinilai perlu terus diperkuat.

Fraksi PAN–PKB berharap seluruh catatan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Fraksi menegaskan persetujuan terhadap ranperda merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan Kota Sawahlunto, dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah. (Ris1)

Berita terkait