Di Tengah Musibah Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lindungi Pengemudi Ojol
Jakarta - Spektroom : Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso, menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online di Jalan Panglima Polim, Jaksel. Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pengemudi transportasi online, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami rekan pengemudi ojek online. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Imam, menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus memastikan pekerja memperoleh informasi, pendampingan, serta akses terhadap hak dan manfaat program sesuai ketentuan dan status kepesertaan.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.
"Manfaat perlindungan tersebut dapat meringankan beban pekerja dan keluarga saat menghadapi musibah," imbuhnya.
Ia, mengimbau pekerja sektor transportasi online untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif serta memahami manfaat perlindungan yang dimiliki agar dapat bekerja lebih tenang.
Diberitakan sebelumnya,
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjenguk Hasan Syukur, pengemudi ojol yang menjadi korban kecelakaan mobil BYD di Jalan Panglima Polim, Jaksel. Kunjungan tersebut sekaligus, memastikan penanganan medis serta pemenuhan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Hasan terus mendapat pendampingan.
Kunjungan berlangsung di RSUP Fatmawati, Jakarta, Rabu (28/10). Lalu. Hasan mengalami kecelakaan pada Jumat (23/10) saat sedang bekerja dan dalam perjalanan menjemput penumpang di kawasan Senayan. Akibat kejadian tersebut, Hasan menjalani perawatan intensif sehingga belum dapat kembali bekerja.
Saiful, menyampaikan keprihatinannya atas musibah itu. BPJS Ketenagakerjaan terus mengawal proses penanganan, serta memastikan hak-hak perlindungan peserta sesuai ketentuan.
"Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami Pak Hasan. Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan kepada beliau dan keluarga, sekaligus memastikan proses perlindungannya berjalan dengan baik. Kami berharap beliau segera pulih dan dapat kembali beraktivitas," ujarnya.
Hasan Syukur, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, melalui program perlindungan pekerja rentan Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti penanganan medis dan proses penjaminan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Melalui program JKK, tegas Saiful, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perlindungan berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta manfaat lainnya sesuai ketentuan.
"Bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol, kecelakaan tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan, tetapi juga berpotensi memutus sumber penghasilan keluarga. Karena itu, perlindungan perlu dimiliki sebelum risiko terjadi agar pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi musibah," jelasnya.
Saiful, menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelayanan proaktif melalui penelusuran status kepesertaan dan koordinasi dengan pihak terkait ketika menerima informasi mengenai peserta yang mengalami musibah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peserta beserta keluarganya mendapatkan kepastian pelayanan dan pendampingan, tanpa harus menghadapi proses administrasi secara mandiri.