Trending

Diduga Jual Sabu hingga Habis, Pria di Landak Diamankan Polisi berikut barang bukti

Diduga Jual Sabu hingga Habis, Pria di Landak Diamankan Polisi berikut barang bukti
Dari peria berinisial HK (46) di bekuk dikediamannya ,polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ,paket sabu,HK dan Tas selempang serta buku catatan transaksi. Foto : Humas Polres Landak.

Landak - Spektroom : Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mengungkap dugaan peredaran narkotika di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial HK (46) diamankan polisi di kediamannya pada Jumat (23/10/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi rumah HK sekitar pukul 15.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa tempat, mulai dari atas kasur, di dalam lemari, hingga tas selempang milik HK.

Di atas kasur kamar, polisi menemukan kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi tiga plastik klip transparan diduga sabu.

Petugas juga menemukan alat berupa sendok dari potongan pipet serta satu unit telepon genggam Infinix berwarna abu-abu metalik.

Sementara itu, satu plastik klip diduga sabu lainnya ditemukan di dalam lemari dan satu lagi di dalam tas selempang hitam.

Polisi turut menyita uang tunai Rp800.000 yang ditemukan di tangan dan saku celana HK.

Sejumlah barang lain, termasuk dua plastik klip berisi plastik klip kosong, buku agenda kerja, serta sebuah kotak hitam, juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan peran aktif masyarakat sekaligus bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, HK diduga telah dikenal sebagai pengedar dan melayani transaksi melalui telepon genggam maupun sistem " cash on delivery"  (COD).

Saat diamankan, persediaan barang yang diduga sabu disebut hampir habis terjual.

“Menurut keterangan HK, uang hasil penjualan banyak dipakai untuk bermain judi slot,” ujar Yulianus, Sabtu (24/10/2026).

Meski demikian, dugaan keterlibatan HK dalam peredaran narkotika masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Atas kasus tersebut, HK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, HK beserta barang bukti diamankan di Polres Landak. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat, serta melengkapi berkas perkara.

Pengungkapan ini kembali menempatkan peran masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam membantu aparat mengidentifikasi dugaan peredaran narkotika.

Kepolisian masih harus menuntaskan rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sumber: Humas Polres Landak

Berita terkait