Digerebek Polisi, Pria di Nanga Tayap Simpan Sabu di Rumah

Digerebek Polisi, Pria di Nanga Tayap Simpan Sabu di Rumah
Tersangka AB yg digerebek Polres Ketapang dikediamannya desa Lembah Hijau Nanga Tayap Ketapang dengan barang bukti Sabu. (Foto: Humas Polres Ketapang)

Spektroom - Polsek Nanga Tayap mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AB (39) di kediamannya, Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh jajaran Polsek Nanga Tayap.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kepedulian warga yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba dilingkungannya. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan AB beserta sejumlah barang bukti narkotika. Proses pengamanan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” ujar AKP Bagus dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan kantong klip plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan sebagai perangkat pendukung peredaran narkoba.

Usai penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

AKP Bagus menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap. Pengawasan akan terus diperketat, dan penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

Berita terkait

BREAKING NEWS Kapolda Kalbar: Anak Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Sudah Beraktivitas Normal

BREAKING NEWS Kapolda Kalbar: Anak Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Sudah Beraktivitas Normal

Spektroom - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto memastikan anak yang diduga terlibat dalam pelemparan bom molotov di lingkungan SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berada dalam kondisi baik dan telah kembali menjalani aktivitas normal. Pipit mengatakan, kepolisian telah melakukan pendalaman terkait latar belakang peristiwa tersebut. Dari

Apolonius welly, Rafles