Dihakimi di Dunia Maya, Yuliansyah Cari Keadilan ke Polda Kalbar

Dihakimi di Dunia Maya, Yuliansyah Cari Keadilan ke Polda Kalbar
Daniel Tangkau kuasa hukum Yuliansyah melaporkan sejumlah konten dan pemberitaan di media sosial serta media daring yang menuding kliennya terlibat dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) navigasi. (Foto: Apolo/Spektroom)

Spektroom – Nama baik adalah harga diri yang paling mahal. Itulah yang kini sedang diperjuangkan Yuliansyah melalui kuasa hukumnya, Daniel Tangkau.

Di tengah derasnya arus informasi digital, satu isu yang belum terbukti kebenarannya mampu mengguncang kehidupan seseorang dalam sekejap.

Selasa siang (06/01/2026), Daniel Tangkau melangkah keluar dari Mapolda Kalimantan Barat dengan raut wajah serius.

Ia baru saja melaporkan sejumlah konten dan pemberitaan di media sosial serta media daring yang menuding kliennya terlibat dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) navigasi.

Tuduhan tersebut, menurutnya, telah menyebar luas tanpa dasar hukum yang jelas.

“Klien kami merasa sangat tidak nyaman dan dirugikan,” ujar Daniel.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Yuliansyah tidak pernah diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Namun, di ruang digital, seolah vonis telah dijatuhkan lebih dulu.

Yang paling menyayat, kata Daniel, adalah beredarnya gambar rekayasa yang menampilkan Yuliansyah mengenakan rompi oranye dan diborgol atribut yang identik dengan tersangka kasus korupsi.

Padahal, status hukum tersebut sama sekali tidak pernah disematkan secara resmi.

“Bayangkan perasaan seseorang yang tiba-tiba diviralkan seolah-olah pelaku kejahatan besar, padahal tidak pernah diperiksa. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” ucapnya lirih.

Daniel menilai praktik tersebut mencederai prinsip praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Ia juga mempertanyakan kepatuhan media terhadap Kode Etik Pers dan Undang-Undang Pers, yang seharusnya melindungi individu dari penghakiman sepihak.

Menurut Daniel, laporan yang disampaikan ke Polda Kalbar mencakup tujuh media, baik media online maupun akun media sosial.

Langkah hukum ini, katanya, bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk mengembalikan marwah hukum dan memberi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah ini pidana atau tidak. Negara kita negara hukum,” tuturnya.

Di balik laporan polisi itu, tersimpan pesan yang lebih besar: di era digital, satu unggahan bisa melukai, satu narasi bisa menghancurkan reputasi.

Ketika informasi belum diuji kebenarannya, empati dan kehati-hatian seharusnya menjadi pegangan. Karena bagi mereka yang menjadi sasaran, dampaknya bukan sekadar viral melainkan luka yang nyata.

Berita terkait