"Dilema KPK: Menindak Koruptor, Terjebak 'Permainan' Oknum Sendiri"
Jakarta - Spektroom : Secara kelembagaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih aktif melakukan penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, langkah lembaga anti rasuah kembali menuai gelombang kritik dari warganet dan berbagai pihak soal status tahanan rumah yang diterima mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengalihkan status tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Artinya Gus Yaqut berlebaran di rumah bukan di rutan KPK.
KPK menegaskan pengalihan penahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarga dan bukan disebabkan oleh alasan kesehatan, melainkan bagian dari strategi penyidikan
Pengalihan status tahanan Rutan ke tahanan rumah tanpa pengumuman terbuka kepada publik di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Langkah KPK dianggap tidak lazim dan dapat menjadi preseden buruk. Lembaga anti rasuah akhirnya memproses pengembalian penahanan Gus Yaqut ke rutan KPK pasca Idul Fitri 1447 Hijiriah pada 24 Maret 2026
Penanganan kasus Gus Yaqut ini dianggap sebagai salah satu rekor negatif atau masa sulit bagi reputasi KPK di mata publik pada Maret 2026.
Penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama memicu tuntutan publik agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa adanya potensi pelanggaran etik.
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menanggapi reaksi publik terkait kasus tersebut, di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Penanganan kasus ini terus dipantau publik, terutama karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang pada kuota haji.
Seperti kita ketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 sebagai lembaga negara yang independen untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang dianggap sistemik, kronis, dan tidak tertangani dengan efektif oleh lembaga penegak hukum konvensional (Kepolisian dan (Kejaksaan) pada masa itu.
Seiring perjalanan waktu 2019 - 2024 laporan Dewan Pengawas KPK dan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan potensi serta bukti pelanggaran etik di KPK cukup signifikan.
Selama kurun waktu 5 tahun terakhir Dewas KPK menerima setidaknya 188 laporan dugaan pelanggaran etik pegawai dan pimpinan KPK.
Periode 2023–2024 Sebanyak 93 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang merupakan salah satu pelanggaran etik terbesar.
Selain itu, setidaknya tiga pimpinan KPK terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi, termasuk Firli Bahuri (mantan Ketua KPK) dan Lili Pintauli Siregar.
Pelanggaran etik ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari komunikasi tidak sah dengan pihak berperkara, ketidakprofesionalan dalam tugas, gaya hidup mewah, hingga tindak pidana korupsi/pungli di internal rutan KPK.
Terkait hal itu, reputasi KPK kini dipertanyakan karena perilaku "bermain" oleh oknum internal menyalahgunakan wewenang.