Diperlukan Pelatihan Khusus Hukum Lingkungan Kepada Penyidik Kasus Perusakan Hutan Agar Penanganan Lebih Efektif

Reporter: M. Yahya Patta

Diperlukan Pelatihan Khusus Hukum Lingkungan Kepada Penyidik Kasus Perusakan Hutan Agar Penanganan Lebih Efektif
Foto saat Promovenda Awaluddin mempresentasikan disertasi di depan Tim Penguji

Spektroom - Indonesia adalah negara yang memiliki hutan sebagai bagian dari sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan kehidupan umat manusia dan pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Kondisi hutan di tanah air digunakan sebagai salah satu tolok ukur penentu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan hutan. Pemanfaatan hutan yang pengelolaannya dilakukan secara serampangan atau keliru, berdampak secara signifikan pada kerusakan lingkungan.

Pada kenyataannya berdasarkan data yang ditemukan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin masih terjadi di Sulawesi Selatan. Di Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2023, Penyidik Gakkum di Sulawesi Selatan menuntaskan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Desa Mantadulu Kecamatan Angkona Luwu Timur.

Hal ini diungkapkan Awaluddin di dalam Disertasinya tentang Hakikat Penyidikan Lanjutan yang Dilakukan oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, saat mengikuti gelar uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pasca Sarjana PPS UMI Makassar, Kamis 11 September 2025, yang dipimpin Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng S.E., M.Si., Asean CPA, Direktur PPS UMI Makassar.

Awaluddin foto bersama dengan penguji setelah dinyatakan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum

Di depan Tim Penyanggah dari internal UMI dan external dari Unhas Makassar, Promovenda Awaluddin yang saat ini sebagai Kasi D pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, mengungkapkan dalam kasus ini, tersangka AM 46 tahun diduga membuka lahan kisaran 10 HA di dalam hutan produksi terbatas untuk dijadikan kebun sawit illegal, karena tanpa izin dari pejabat berwenang mengenai pemanfaatan hutan yang baik dan benar.

Diakui Awaluddin, pengrusakan hutan yang disengaja yang ditujukan untuk mencari keuntungan pribadi berkembang secara masif dan menjadi bagian tindak pidana. Awaluddin menambahkan untuk efektifnya penegakan hukum, perlu koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara perusakan hutan. Hal penting lainnya yang perlu mendapat perhatian yaitu peningkatan profesionalisme dan kompetensi penegak hukum seperti pelatihan khusus penyidik dan penuntut umum terkait aspek hukum lingkungan dan teknik investigasi kejahatan kehutanan.

Berita terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Bupati Kuansing: Terimakasih Polri

Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Bupati Kuansing: Terimakasih Polri

Kuantan Singingi-Spektroom : Program pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Provinsi Riau menjadi bukti nyata kehadiran Polri yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Herry Heriawan dalam rangkaian peresmian jembatan yang dipusatkan di Desa Gobah, Kabupaten Kampar, Selasa (17/3/2026). Peresmian tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan

Salman Nurmin, Rafles
Bupati Bengkalis Hadiri Peresmian dan Peletakan Batu Pertama  Jembatan Merah Putih Presisi Oleh Kapolri

Bupati Bengkalis Hadiri Peresmian dan Peletakan Batu Pertama Jembatan Merah Putih Presisi Oleh Kapolri

Bengkalis-Spektroom : Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkalis, H. Toharudin, menghadiri peresmian 27 jembatan serta peletakan batu pertama (ground breaking) 83 Jembatan Merah Putih Presisi se-Provinsi Riau. Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderap Polisi Listyo Sigit Prabowo dan turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua

Salman Nurmin, Rafles