Diperlukan Pelatihan Khusus Hukum Lingkungan Kepada Penyidik Kasus Perusakan Hutan Agar Penanganan Lebih Efektif
Reporter: M. Yahya Patta

Spektroom - Indonesia adalah negara yang memiliki hutan sebagai bagian dari sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan kehidupan umat manusia dan pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Kondisi hutan di tanah air digunakan sebagai salah satu tolok ukur penentu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan hutan. Pemanfaatan hutan yang pengelolaannya dilakukan secara serampangan atau keliru, berdampak secara signifikan pada kerusakan lingkungan.
Pada kenyataannya berdasarkan data yang ditemukan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin masih terjadi di Sulawesi Selatan. Di Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2023, Penyidik Gakkum di Sulawesi Selatan menuntaskan kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Desa Mantadulu Kecamatan Angkona Luwu Timur.
Hal ini diungkapkan Awaluddin di dalam Disertasinya tentang Hakikat Penyidikan Lanjutan yang Dilakukan oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, saat mengikuti gelar uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana pada Program Pasca Sarjana PPS UMI Makassar, Kamis 11 September 2025, yang dipimpin Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng S.E., M.Si., Asean CPA, Direktur PPS UMI Makassar.

Di depan Tim Penyanggah dari internal UMI dan external dari Unhas Makassar, Promovenda Awaluddin yang saat ini sebagai Kasi D pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, mengungkapkan dalam kasus ini, tersangka AM 46 tahun diduga membuka lahan kisaran 10 HA di dalam hutan produksi terbatas untuk dijadikan kebun sawit illegal, karena tanpa izin dari pejabat berwenang mengenai pemanfaatan hutan yang baik dan benar.
Diakui Awaluddin, pengrusakan hutan yang disengaja yang ditujukan untuk mencari keuntungan pribadi berkembang secara masif dan menjadi bagian tindak pidana. Awaluddin menambahkan untuk efektifnya penegakan hukum, perlu koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara perusakan hutan. Hal penting lainnya yang perlu mendapat perhatian yaitu peningkatan profesionalisme dan kompetensi penegak hukum seperti pelatihan khusus penyidik dan penuntut umum terkait aspek hukum lingkungan dan teknik investigasi kejahatan kehutanan.