Dirjenpas, 16.078 Napi Remisi Natal 2025 Hemat Anggaran Rp9,47 Miliar lebih
Spektroom - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 16.078 Warga Binaan beragama Nasrani di seluruh Indonesia. 174 orang di antaranya langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan remisi sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, serta mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Remisi diharapkan dapat mendorong Warga Binaan untuk memperbaiki perilaku, agar dapat kembali secara positif di masyarakat,” kata Agus, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025)
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengungkapkan remisi dan pengurangan masa pidana diberikan melalui proses verifikasi secara ketat dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi serta didasarkan pada usulan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas di berbagai daerah.
"Kebijakan ini juga memberikan kontribusi efisiensi anggaran negara pada biaya konsumsi narapidana dan warga Binaan Rp9,47 miliar lebih" ungkapnya