Dirresnarkoba Polda Maluku Tegaskan Perang Tanpa Toleransi terhadap Narkoba

Dirresnarkoba Polda Maluku Tegaskan Perang Tanpa Toleransi terhadap Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Indra Gunawan saat memimpin apel pagi personel di Markas Polda Maluku, Ambon, Senin (9/3/2026).foto Eva. M

Ambon-Spektroom : Direktur Reserse Narkoba Indra Gunawan menegaskan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Maluku. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, kurir, pengedar, maupun bandar.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi personel di Markas Polda Maluku, Ambon, Senin (9/3/2026).

Dalam arahannya, Indra meminta seluruh personel untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas jaringan narkotika di lingkungan sekitar.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mengungkap jaringan narkoba. Saya berharap seluruh personel bisa turut membantu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat.

kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran terkait narkoba. Semua yang terlibat, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain menyoroti pemberantasan narkoba, Indra juga mengingatkan kesiapan seluruh personel menghadapi agenda pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026, khususnya menjelang pelaksanaan pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri.

Ia menyampaikan bahwa pada 13 Maret mendatang akan dilaksanakan pergeseran pasukan sebagai bagian dari kesiapan pengamanan operasi tersebut.

Di akhir arahannya, Indra mengajak seluruh personel untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menghindari segala bentuk pelanggaran guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Pernyataan tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum di wilayah Maluku. Komitmen “tanpa toleransi” tidak hanya ditujukan kepada jaringan narkoba, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh aparat untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Pendekatan yang mengedepankan partisipasi anggota Polri dalam memberikan informasi internal dinilai strategis untuk memperkuat deteksi dini terhadap peredaran narkotika. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang sering memanfaatkan wilayah kepulauan sebagai jalur distribusi.

Dengan kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026, Polda Maluku juga diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan masyarakat, khususnya menjelang momentum Idulfitri yang biasanya diiringi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.(EM)

Berita terkait

Gema Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) Menyapa Pemudik di Pelabuhan Mangga Dua Ternate

Gema Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) Menyapa Pemudik di Pelabuhan Mangga Dua Ternate

Ternate–Spektroom: Momentum mudik Lebaran tahun ini dimanfaatkan secara strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga. Bertempat di Posko Mudik Pelabuhan Laut Ahmad Yani dan Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, dilakukan sosialisasi program prioritas Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI). Program ini bertujuan mendorong peran aktif ayah dalam pengasuhan anak serta percepatan penurunan stunting

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Jaga Marwah Pelayanan, KPK Tegaskan Pejabat Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Jaga Marwah Pelayanan, KPK Tegaskan Pejabat Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Jakarta - Spektroom : Menjelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK mengingatkan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk

Heriyoko