Trending

Jaga Marwah Pelayanan, KPK Tegaskan Pejabat Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Jaga Marwah Pelayanan, KPK Tegaskan Pejabat Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat (Foto : Dok KPK )

Jakarta - Spektroom : Menjelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK mengingatkan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam hal ini kendaraan dinas yang dimaksud berupa Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” tegas Budi, di Jakarta, Selasa (17/3/2026)

Lebih jauh, Budi merinci penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan demi kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, kata Budi, tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara.

“Namun juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ungkapnya

Sebagai bentuk tindak lanjut, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya agar mengambil langkah-langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

KPK juga mengingatkan, penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, KPK membuka kanal pengaduan ataupun pelaporan terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi. Beberapa diantaranya dapat diakses melalui tautan https://jaga.id, konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Berita terkait

SRC 2026 Jadi Ajang Evaluasi Atlet, Surabaya Bidik 250 Medali Emas di Porprov 2027

SRC 2026 Jadi Ajang Evaluasi Atlet, Surabaya Bidik 250 Medali Emas di Porprov 2027

Surabaya – Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027. Salah satu upaya yang dilakukan melalui penyelenggaraan Surabaya Rising Champion (SRC) 2026 sebagai ajang mengukur kemampuan sekaligus mengevaluasi perkembangan atlet. Kompetisi yang melibatkan 38 cabang olahraga (cabor) tersebut resmi ditutup di Gelora Pancasila,

Bian Pamungkas