Dirut RRI Tegaskan Bayar Royalti Rp150 Juta Setiap Tahun

Dirut RRI Tegaskan Bayar Royalti Rp150 Juta Setiap Tahun
Dirut LPP RRI Hendrasmo didampingi DirKeu Fauzan

Spektroom – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Hendrasmo, menegaskan RRI selalu patuh terhadap Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban pembayaran royalti.

Hal itu disampaikannya di hadapan wartawan usai peresmian Gedung Auditorium RRI Malang, Selasa (26/8/2025).

Peresmian gedung auditorium RRI Malang bukan hanya menjadi momen penting bagi dunia penyiaran di Jawa Timur, tetapi juga menjadi panggung pernyataan komitmen moral dan hukum dari LPP RRI dalam menjaga keadilan bagi para pencipta karya seni dan musik di Indonesia.

“Royalti, saya kira kita akan ini ya, kita sudah pasti RRI setiap tahun kita membayar royalti, ada lebih dari Rp150 juta. Jadi intinya kita akan ikuti apa yang menjadi arahan peraturan undang-undang,” ujar Hendrasmo.

Menurutnya, kepatuhan RRI dalam membayar royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap karya cipta para seniman, musisi, dan pencipta lagu yang karyanya dimanfaatkan dalam siaran RRI di seluruh Indonesia.

Hendrasmo menambahkan, sikap patuh pada regulasi ini merupakan upaya nyata RRI dalam mendukung ekosistem kreatif nasional sekaligus menjaga keberlanjutan industri musik dan seni di Tanah Air.

Pernyataan tersebut meneguhkan bahwa RRI tidak hanya sekadar menjadi media penyiaran, tetapi juga turut menjaga ekosistem kreatif tanah air.

Dengan membayar royalti sesuai peraturan, RRI memberikan penghargaan nyata kepada para seniman, pencipta lagu, dan pemusik yang karyanya dinikmati oleh masyarakat luas melalui siaran radio.

Kepatuhan ini mencerminkan dua hal penting. Pertama, RRI menjunjung tinggi Undang-Undang Hak Cipta sebagai instrumen hukum untuk melindungi kreativitas bangsa.

Kedua, adanya kesadaran bahwa keberlangsungan karya seni bergantung pada adanya penghargaan yang adil kepada penciptanya. Tanpa penghargaan yang layak, semangat kreatif akan mudah pudar.

Dalam konteks lebih luas, sikap RRI bisa menjadi teladan bagi lembaga penyiaran lain maupun pelaku industri hiburan.

Kepatuhan hukum bukanlah beban, melainkan bentuk dukungan terhadap keberlanjutan budaya dan industri kreatif nasional.

Di era digital saat ini, isu pembajakan dan pelanggaran hak cipta masih menjadi problematika serius. Oleh sebab itu, komitmen RRI dalam membayar royalti secara rutin merupakan langkah nyata yang menunjukkan bahwa lembaga negara dapat menjadi motor penggerak terciptanya budaya taat hukum.

RRI, dengan semboyannya sebagai media perekat bangsa, kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang tidak hanya menyiarkan informasi, hiburan, dan edukasi, tetapi juga membangun kesadaran publik tentang pentingnya menghargai hak cipta.( Eno).

Berita terkait

Gubernur Maluku Dukung Program Tiga Juta Rumah Untuk Sejahterakan Masyarakat Maluku

Gubernur Maluku Dukung Program Tiga Juta Rumah Untuk Sejahterakan Masyarakat Maluku

Spektroom -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengalokasikan sebanyak 3.000 unit rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengaku senang karena pemerintah melalui Kementerian PKP memberikan perhatian kepada Provinsi Maluku melalui Program perumahan.

Nurana Diah Dhayanti