Disdukcapil Kota Ambon Tegaskan Perubahan KK untuk Keperluan Sekolah Harus Sesuai Prosedur
Ambon–Spektroom :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menegaskan bahwa perubahan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan perpindahan domisili siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru harus dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, SH, MH menyampaikan hal tersebut saat ditemui Spektroom di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026), menyusul meningkatnya permohonan perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan kebutuhan pendaftaran sekolah.
Menurut Hanny, perpindahan alamat dalam dokumen kependudukan harus diawali dengan proses administrasi mulai dari tingkat RT yang menjadi dasar pembuatan surat keterangan pindah alamat ditingkat Kelurahan/ Desa/Negeri.
“Perubahan domisili tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada pengantar dari kelurahan/desa/negeri untuk memproses perpindahan penduduk di Disdukcapil, ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh permohonan perpindahan penduduk yang masuk ke Disdukcapil sejauh ini tetap diproses sesuai ketentuan selama dokumen pendukung yang dipersyaratkan lengkap.
Selain itu, Hanny mengingatkan masyarakat yang ingin menerbitkan Kartu Keluarga baru maupun melakukan perubahan data keluarga agar memastikan seluruh anggota keluarga yang telah wajib memiliki KTP elektronik sudah melakukan perekaman data biometrik.
“Kalau ada anggota keluarga yang sudah wajib KTP tetapi belum melakukan perekaman, maka proses penerbitan Kartu Keluarga tidak dapat dilakukan, karena salah satu persyaratan penerbitan Kartu Keluarga adalah setiap anggota keluarga yang terdata dalam Kartu keluarga dan yang sudah wajib memiliki KTP elektronik, dipastikan harus telah melakukan perekaman KTP elektronik. Karena itu kami menghimbau masyarakat untuk memastikan seluruh anggota keluarga yang wajib KTP sudah melakukan perekaman dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital," katanya.
Hanny mengakui bahwa menjelang tahun ajaran baru terjadi peningkatan jumlah warga yang datang mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, akte kelahiran hingga dokumen pencatatan sipil lainnya.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Saat ini cakupan perekaman KTP elektronik di Kota Ambon telah mencapai sekitar 98,11 persen dari jumlah wajib KTP.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan terkhusus KTP elektronik.
Disdukcapil Kota Ambon, lanjut Hanny, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menyelesaikan setiap permohonan masyarakat dalam waktu yang cepat selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Ia mencontohkan, pengurusan Kartu Keluarga tidak dapat diproses apabila dokumen pendukung seperti akta perkawinan atau buku nikah belum dilampirkan jika kepala keluarga telah berstatus kawin. karena seluruh dokumen tersebut wajib di upload ke dalam sistem sebagai bukti bahwa telah dilakukannya verifikasi data dan pemenuhan persyaratan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Terkait kendala pelayanan, Hanny menyebut gangguan system dan jaringan internet masih sesekali terjadi. Serta ada sebagian masyarakat yang masih belum memahami betapa pentingnya dokumen administrasi kependudukan untuk kebutuhan pelayanan dasar yang antara lain seperti di bidang pendidikan terkait data dapodik siswa, di bidang kesehatan menyangkut BPJS, juga di bidang perbankan menyangkut proses pembukaan buku rekening dll.
“Ketika masyarakat mendapatkan penjelasan yang benar, biasanya mereka dapat memahami mengapa ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin memahami prosedur dan mekanisme pelayanan administrasi kependudukan serta pentingnya dokumen administrasi kependudukan itu sendiri, ujarnya.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, maka Disdukcapil Kota Ambon juga rutin melaksanakan program DMM (Dukcapil Menyapa Masyarakat) yang dilakukan setelah Apel Pagi sebelum pelayanan dimulai setiap hari kerja.
Pelayanan administrasi dibuka setelah apel pagi dan pelaksanaan DMM hingga pukul 16.30WIT pada hari Senin s/d Kamis, sedangkan hari Jumat s/d Pukul 16.00 WIT Namun petugas melayani warga masyarakat hingga selesai walaupun sudah lewat jam pelayanan.
“Prinsip kami sebagai Pelayan Masyarakat kami punya tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua warga masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi Kependudukan," tegasnya. (EM)