Dishub Ambon Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Angkot Ilegal, Minta Isu Disertai Bukti
Ambon-Spektroom: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memastikan akan menindak tegas setiap angkutan kota (angkot) yang terbukti beroperasi tanpa izin. Namun, penegakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar isu yang beredar di media sosial maupun di tengah masyarakat.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Duminggus Suitela, S.STP., mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan masyarakat. Sebaliknya, seluruh informasi akan diverifikasi melalui basis data perizinan sebelum dilakukan langkah penindakan.
"Kalau ada dugaan angkot ilegal, silakan laporkan dengan identitas kendaraan dan bukti yang jelas. Kami akan lakukan pengecekan dan jika terbukti melanggar, pasti kami tindak sesuai aturan," ujar Yan di Balai Kota Ambon, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, Dishub bersama kepolisian dan instansi terkait secara berkala menggelar razia terhadap angkutan umum. Dalam operasi tersebut masih ditemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, mulai dari pajak kendaraan yang menunggak hingga dokumen operasional yang belum lengkap.
Meski demikian, Yan menegaskan temuan tersebut berbeda dengan tudingan adanya angkot ilegal yang disebut bebas beroperasi tanpa izin resmi. Ia menilai setiap tuduhan harus dapat dibuktikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Kami bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Tidak mungkin mengambil tindakan hanya karena informasi yang belum terverifikasi," katanya.
Yan juga meluruskan isu yang menyebut Dishub masih menerbitkan izin baru bagi angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan. Ia memastikan tudingan tersebut tidak benar.
"Hingga hari ini saya belum pernah menandatangani izin baru sebagaimana yang dituduhkan. Kalau ada yang mengklaim demikian, silakan buktikan agar kami dapat menelusurinya," tegasnya.
Selain persoalan legalitas, Dishub juga terus mendorong peningkatan keselamatan transportasi. Kendaraan yang tidak lagi lolos uji berkala kendaraan bermotor (KIR) diwajibkan menjalani peremajaan dan tidak boleh beroperasi hingga memenuhi standar kelayakan.
Yan berharap masyarakat tidak hanya menjadi penyebar informasi, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan transportasi dengan menyampaikan laporan yang lengkap dan akurat.
"Pengawasan transportasi membutuhkan partisipasi masyarakat. Tetapi laporan harus berbasis data, sehingga menjadi dasar bagi kami untuk bertindak secara objektif dan sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.(EM)