Dishub Tindak Tegas Parkir Tak Berizin Sekitar Mall
Spektroom – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menegaskan, akan menindak tegas aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi, Rabu, (8/10/2025).
Penegasan disampaikan Hadi menyusul adanya aktivitas parkir liar di sejumlah titik kawasan pasca lounching Duta Mall Palangka Raya. “Adanya aktivitas parkir liar di sejumlah titik sekitar kawasan mall ini menjadi perhatian Dishub Kota Palangka Raya. Terutama akan melakukan penertiban aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya di Palangka Raya.
Menurut Hadi, munculnya aktivitas parkir ini karena sebagian masyarakat masih belum terbiasa dengan sistem parkir digital yang disediakan manajemen Duta Mall. Sehingga beberapa memilih memarkir kendaraan di bahu jalan atau area terlarang. “Maka dari itu Dishub melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir tanpa izin. Terlebih di lokasi yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya lagi.
Perlu diketahui lanjut dia, pihak Dishub Palangka Raya telah melakukan penertiban area parkir. Salah satunya di jalur masuk ke Duta Mall. Penertiban dilakukan mengingat sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan. “Setiap aktivitas parkir harus sesuai perizinan dan ketentuan retribusi daerah. Kalau ada yang membuat parkir liar tanpa izin, apalagi menarik tarif di luar ketentuan maka itu jelas pelanggaran,” tukasnya.
Disampaikan Hadi, seiring dibukanya Mall Palangka Raya, pihaknya menerima sejumlah permohonan dari warga yang ingin memanfaatkan lahan di sekitar Duta Mall, sebagai area parkir. Namun demikian, setiap permohonan tentu harus melalui prosedur, seperti peninjauan teknis ke lapangan, dilansir MC kota Palangka Raya, Kamis 9/10/2025. (Polin/ndk)